Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Kasus Meikarta, KPK Periksa Petinggi Lippo

* Melihat Sejauh Mana Korporasi Berperan
- Jumat, 26 Oktober 2018 10:24 WIB
385 view
Kasus Meikarta, KPK Periksa Petinggi Lippo
SIB/Ant/Reno Esnir
DIPERIKSA KPK: Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya (kiri) meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/10).
Jakarta (SIB) -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pemeriksaan petinggi Lippo Group untuk mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.

"Saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo. Terutama dilihat peran korporasinya. Kami ingin melihat sejauh mana korporasi berperan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Kemarin, penyidik KPK memeriksa Presiden Direktur Lippo Cikarang Tato Bartholomeus dan Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya. Alex mengatakan, pemeriksaan terhadap petinggi Lippo untuk melihat kebijakan manajemen dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Kalau petingginya memerintahkan memberikan sesuatu. Kalau mengacu pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung), korporasi bisa kena kalau tidak mencegah. Mungkin itu yang didalami penyidik ya," kata Alex.

Penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan. (Merdeka/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru