Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Penerimaan 144 Tenaga Outsourcing Satpol PP Pemprovsu Diduga Bayar Rp 15 Juta Per Orang

*Kasatpol PP Pemrovsu Drs Zulkifli Taufik Tidak Mau Berkomentar
- Kamis, 17 Juli 2014 09:21 WIB
6.882 view
 Penerimaan 144 Tenaga Outsourcing Satpol PP Pemprovsu Diduga Bayar Rp 15 Juta Per Orang
Int
Ilustrasi Satpol PP
Medan (SIB)- Penerimaan 144 orang tenaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemprovsu diduga sarat kutipan antara Rp 10 hingga 15 juta per orang oleh oknum petinggi di Satpol PP Pemprovsu, dan dijanjikan akan bisa masuk PNS di lingkungan Pemprovsu. “Saya, saat pelamaran dimintai Rp 10 juta, dan kawan saya ada Rp 15 juta untuk masuk di Satuan Polisi PP Provsu, dan dijanjikan selanjutnya bisa menjadi PNS di kantor Gubsu. Ternyata setelah kami bekerja sekarang, kami hanya bekerja sebagai tenaga outsourcing,” keluh salah seorang anggota Satpol PP Pemprovsu kepada wartawan di Medan.

Anggota Satpol PP yang takut namanya ditulis mengatakan, dirinya mau masuk menjadi tenaga outsourcing di Satpol PP Pemprovsu dengan memberikan uang Rp10 juta karena berharap nanti diangkat menjadi PNS di Kantor Gubsu. “Gaji yang saya terima dan kawan hanya Rp1,8 juta/bulan,” katanya.

Sementara ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Pemrovsu, Drs Zulkifli Taufik SH MHum tidak mau berkomentar. “Oh itu, nantilah itu,” ujarnya seraya menutup pintu kantornya.

Sebelumnya 144 orang tenaga Satpol PP dari PT Delta Mitra Masyarakat (DMM) Group itu diserahterimakan di halaman Kantor Gubernur, Jl Diponegoro, Medan, Senin, 16 Juni 2014 lalu.

Sementara  akibat penerimaan 144 orang tenaga Satpol PP di Pemprovsu itu, membuat  ratusan anggota Satpol PP dari PNS di lingkungan Pemprovsu dipindahtugaskan ke Biro Pemerintah dan Biro Umum di lingkungan Pemprovsu.

Setelah sebulan ditugaskan di Biro Pemerintahan dan Biro Umum, mereka kembali ditugaskan di Satpol PP Pemprovsu. Kondisi tersebut membuat mereka  terombang-ambing.

Andi (bukan nama sebenarnya) salah seorang staf Biro Umum Pemprovsu yang sebelumnya anggota Satpol PP Pemprovsu mengatakan, setelah Satpol PP merekrut tenaga baru dari perusahaan tertentu dengan  tenaga outsourcing  bulan lalu, Kepala Satpol PP mengirimkan surat perintah agar mereka kembali bertugas ke bagian Sekretariat Pemprov Sumut. “Akan tetapi, tak lama kemudian, datang lagi surat dari Kepala Pemerintahan meminta kami kembali ke Satpol PP,” katanya.

Dia juga  menunjukan surat yang berisi nama 130 orang PNS + 11 orang Non PNS Eks Matrik Hansip Linmas  Kantor Gubsu pada Biro Pemerintahan Umum Setdaprovsu yang akan diserahkan ke Satpol PP Provsu. Dimana rata-rata golongan PNS mereka adalah III/a.

Andi pun mengakui, bahwa sejak kembali ke Biro Pemerintahan Umum, ia dan sekitar 141 orang eks matrik Hansip lain belum mendapat tupoksi yang jelas. “Tapi, kalau begini, kami merasa dilecehkan. Kami ini kan PNS, seharusnya surat pemindahan kami dikeluarkan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” ujarnya.

Oleh karena itu, Andi mengatakan, ia dan rekan-rekannya siap berunjukrasa untuk meminta kepastian dari BKD tentang status mereka di Biro Pemerintahan Umum dan menolak ditempatkan lagi di Satpol PP.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Pemprovsu, Nurdin Lubis mengatakan, Pemprovsu akan mendorong pembentukan peraturan daerah untuk menegaskan fungsi keamanan dan ketertiban pada Satuan Polisi Pamong Praja. Wacana itu  timbul setelah muncul masalah pengaturan pegawai di Biro Pemerintahan Sekda Provsu yang selama ini membawahi Satpol PP dan Hansip.

Terkait 130 PNS dan 11 eks matrik Hansip Linmas yang menolak kembali ke Satpol PP, Sekda mengatakan, siapa yang ingin bertahan di Satpol PP atau di biro sekarang ini dipersilahkan.

“Nanti akan diatur semua. Mereka itu kan dulu diangkat dari tenaga honorer. Tugasnya di bidang keamanan. Berdasarkan penjelasan kepala BKD, maka mereka harus sesuai dengan tupoksi ini (keamanan). Karena itu, kami juga rencananya akan membuat Perda yang mengatur agar tugas menjaga keamanan dan ketertiban di pegang Satpol PP saja,” katanya saat ditemui di Lobi Kantor Gubsu.

Sementara Kasatpol PP Pemprovsu, Zulkifli Taufik yang juga dikonfirmasikan akan hal tersebut mengatakan bahwa rencana tersebut masih belum ada. Sebab  nota dinas pemindahan tersebut merupakan permintaan dari Sekda Provsu.

“Masih belum, itu masih rencana saja. Lagian nota dinas itu juga permintaan dari Sekda Provsu,” ucap Zulkifli yang ditemui di depan pintu ruangannya.

Lalu saat ia dirinya kembali ditanyakan tentang status PNS dari mantan anggotanya yang kini ditempatkan di Biro Umum dan Biro Pemerintahan, Zulkifli pun enggan berkomentar akan hal tersebut.

“Untuk masalah itu, nanti dululah itu ya,” ujarnya seraya kembali masuk ke dalam ruangan. (A16/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru