Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Direktorat C Jamintel Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Korupsi Senilai Rp 1,4 Triliun

Bantors Sihombing - Senin, 14 Oktober 2019 12:55 WIB
1.258 view
Direktorat C Jamintel Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Korupsi Senilai Rp 1,4 Triliun
SIB/Dok
Chairul Amir
Jakarta (SIB) -Dalam kurun waktu Januari-September 2019, Direktorat C pada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menemukan 37 unit kendaraan roda dua serta 75 petak lahan berupa tanah kebun, tanah, serta tanah dan bangunan milik para terpidana kasus korupsi. Bahkan salah satu aset milik terpidana. Haman Al Idrus yang disita Direktorat C ditaksir senilai Rp 1,4 triliun.

Menurut Direktur C pada JAM Intel Chairul Amir, penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi dilakukan lantaran adanya permintaan dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus untuk memburu aset 39 koruptor untuk mengembalikan kerugian negara Rp 1,6 triliun.

"Penelusuran aset itu dilakukan untuk membongkar aset milik koruptor yang disembunyikannya. Di antaranya milik terpidana Haman Al Idrus yang divonis mengembalikan kerugian negara Rp 1,4 T. Salah satu terpidana dari 39 terpidana itu atas nama Haman Al Idrus yang harus mengembalikan kerugian negara Rp 1,4 T," kata Chairul Amir di Kejaksaan Agung, Rabu (9/10).

Chairul Amir menegaskan pihaknya hanya bertugas menelusuri aset milik terpidana yang belum teridentifikasi selama proses penyidikan sampai ke proses persidangan. Hasil identifikasi ataupun temuan aset milik terpidana itu telah diserahkan kepada JAM Pidsus.

Terkait nilai aset yang berhasil disita dari 39 terpidana yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap, Chairul Amir mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan nilai harganya secara pasti. Alasannya, penilaian aset yang telah disita tersebut bukan kewenangannya untuk menaksir atau menilai aset yang telah disita. "Itu nanti tugas jaksa eksekutor yang menghitung," tukas Chairul.

SERAHKAN DUA PULAU
Selain berhasil menyelamatkan aset milik para terpidana, JAM Chairul juga mengungkapkan pihaknya juga berhasil mengembalikan Pulau Lae Lae dan Pulau Samalonai Sulawesi Selatan kepada Pemko Makasar.

Menurut Chairul Amir, Pulau Lae Lae dan Pulau Samalonai selama ini tidak dikelola dengan optimal.

"Pihak ketiga itu diberi konsesi mengelola pulau 25 tahun sejak 1991 untuk mengembangkan pariwisata. Ternyata kewajiban membangun tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga. Ketimbang di kemudian hari terjadi masalah seperti beralihnya hak kepemilikan, kami menyarankan agar hak pengelolaan dicabut dan dikembalikan ke Pemko Makasar," ujarnya.

Chairul Amir yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menambahkan perjanjian pengelolaan pulau oleh pihak ketiga tidak memuat hal-hal yang detil tentang hak dan kewajiban pengelola.

"Diharapkan ke depan Kejaksaan meminta agar Pemko Makasar lebih tertib lagi memberikan izin pengelolaan aset kepada pihak lain," pungkas Chairul Amir. (J02/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru