Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

PDIP Tuding Upaya Penyegelan Kantor DPP Tanpa Izin Dewas KPK Langgar Hukum

* PDIP Bentuk Tim Hukum Terkait OTT
Redaksi - Kamis, 16 Januari 2020 10:37 WIB
117 view
PDIP Tuding Upaya Penyegelan Kantor DPP Tanpa Izin Dewas KPK Langgar Hukum
news.detik.com
Konferensi Pers PDIP
Jakarta (SIB)
PDIP bicara soal upaya penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP pasca-OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurut PDIP, upaya KPK tersebut melanggar hukum karena tak ada izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Terkait upaya penggeledahan dan penyegelan yang hendak dilakukan oleh penyidik KPK di gedung PDI Perjuangan pada tanggal 9 Januari 2020 tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," ujar juru bicara Tim Hukum PDIP, Teguh Samudera, di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Teguh mengatakan pelanggaran hukum itu terjadi karena KPK harus memiliki izin Dewas untuk melakukan penggeledahan. Hal itu, menurutnya, merupakan bagian dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pasal 37 B ayat 1b.

"Menurut hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak harus ada," tuturnya.

Teguh juga mengungkit soal surat perintah penyelidikan yang digunakan untuk melakukan OTT. Menurut Teguh, surat itu dibuat oleh pimpinan KPK lama.

"Selanjutnya penggunaan sprint lidik lama guna melaksanakan OTT pada masa kepemimpinan Pimpinan KPK yang baru tentu saja bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dalam Pasal 70B dan Pasal 70C," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.

KPK memang sempat datang ke kantor DPP PDIP usai OTT dilakukan, tapi terjadi penolakan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab isu tentang terhambatnya tim di lapangan saat berada di kantor DPP PDIP terkait OTT itu. Lili menyebut saat itu tim KPK dibekali surat tugas lengkap.

"Sebetulnya begini bahwa tim lidik KPK itu tidak ada rencana menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan, nah sementara ini kan masih dalam penyelidikan," ujar Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Dalam hukum acara, tindakan penggeledahan memang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Sedangkan saat OTT terjadi, KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

"Sebetulnya tim penyelidik ini hanya ingin mengamankan lokasi, jadi kayak model KPK line dan sebetulnya mereka juga dibekali surat tugas dalam penyelidikan dan kemudian itu lengkap surat tugasnya," kata Lili.

"Jadi bukan gagal atau tidak dapat melakukan penggeledahan karena bukan tindakan penggeledahan dilakukan," sambung Lili.
Bentuk Tim Hukum

Sementara itu, PDIP membentuk tim hukum terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Pembentukan tim hukum tersebut diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly.

"DPP memutuskan membentuk tim hukum," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu.

Setelah Hasto, giliran Yasonna yang bicara. Menteri Hukum dan HAM ini menyinggung pemberitaan terkait kasus dugaan suap yang mengarah 'ke mana-mana' tanpa didukung data.

"Pemberitaan semakin mengarah ke mana-mana tanpa di dukung data dan benar, DPP partai menugaskan bagian fraksi kami menunjuk beberapa lawyer," ucap Yasonna.

Dia kemudian mengumumkan nama-nama tim hukum PDIP. Tim tersebut terdiri dari beberapa pengacara mulai dari I Wayan Sudirta, Yanuar Prawira Wasesa, Teguh Samudera, Nurul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombi, Heri Perdana, Benny Hutabarat, Kores Tambunan, Johannes L Tobing serta Roy Jansen Siagian.

"Nanti Pak Maqdir (Maqdir Ismail) akan membantu tim kita," ucapnya. (detikcom/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru