Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Spanduk Segera Tetapkan Bupati Labura Sebagai Tersangka Terpampang di Jalinsum

Redaksi - Jumat, 17 Januari 2020 10:23 WIB
1.856 view
Spanduk Segera Tetapkan Bupati Labura Sebagai Tersangka Terpampang di Jalinsum
SIB/Dok
SPANDUK TERPAMPANG : Spanduk 'Pak Kapolda terima kasih telah serius menangani kasus DBH PBB Labura.Mohon tetapkan Bupati Labura sebagai tersangka",terpampang di Jalinsum Gontingsaga Medan-Rantauprapat,Kecamatan Kualuh Selatan,Kamis(16/1).
Aekkanopan (SIB)
Spanduk, bertuliskan, "Pak Kapolda terima kasih telah serius menangani kasus DBH PBB Labura," terpampang di jembatan Gontingsaga Jalinsum Medan-Rantauprapat, Kecamatan Kualuhselatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (16/1). Spanduk itu bertuliskan "Mohon Tetapkan Bupati Labura Sebagai Tersangka".

Spanduk tersebut berukuran sekira lebar 1 meter dan panjang 6 meter dipampang melintang di atas jalan. Tidak diketahui pasti siapa yang memajang spanduk itu. Warga enggan memberi komentar.

"Tidak tahu siapa yang memasang. Mungkin spanduk itu dipasang diduga dalam kasus korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan DBH PBB Labura tahun 2013-2015 yang sudah ditangani penyidik Poldasu. Penetapan tiga orang pejabat ini, sebagai tersangka telah memberikan angin segar atas penantian masyarakat Labura. Yang selama ini, bertanya-tanya tentang kelanjutan kasus tersebut," kata seorang warga yang tidak memberitahu identitasnya kepada wartawan.

"Spanduk itu sangat menyita perhatian warga sekitar, maupun pengguna jalan yang sedang melintas tadi pagi. Desakan ini muncul sebagai ekses ditetapkannya sejumlah pejabat Labura sebagai tersangka. Namun sangat disayangkan, menjelang siang spanduk itu sudah tidak ada lagi terpampang di jembatan tersebut. Kita heran siapa yang menurunkannya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara ditetapkan kepolisian sebagai tersangka korupsi. Yakni, APL Kepala DPKD Labura tahun 2013 dan mantan Sekda, FID Kepala DPKD tahun 2014 AP Inspektorat sekaligus mantan Kabid Pendapatan Dispenda tahun 2013-2014-2015.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polda Sumatera Utara, atas dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di Pemkab Labura yang terjadi di tahun 2013-2015.

Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus), Subdit Tipikor Kombes Ronny Samtana menetapkan tersangka berdasarkan adanya kerugian yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Diduga terdapat kerugian negara Rp 2,9 miliar. (L09/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru