Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Makin Banyak Warga Medan Nikmati Bantuan Keluarga Miskin dari Pusat

* Henda DS : Sebaiknya Ditempel Tulisan "Rumah ini Penerima Bantuan Miskin"
Redaksi - Senin, 20 Januari 2020 11:00 WIB
527 view
Makin Banyak Warga Medan Nikmati Bantuan Keluarga Miskin dari Pusat
SIB/Desra Gurusinga
Terangkan : Anggota DPRD Medan Hendra DS menerangkan Perda Penanggulangan Kemiskinan kepada ratusan warga saat melaksanakan Sosper ke 1 tahun 2020 di Jalan Pertahanan Gang Garuda II Lk III Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (18/1).
Medan (SIB)
Hingga hari ini jumlah penduduk miskin di Kota Medan terus saja bertambah. Namun Pemko Medan sepertinya tidak mampu mengentaskannya. Padahal Kota Medan sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Hal itu disebutkan anggota DPRD Medan Hendra DS saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) ke 1 tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pertahanan Gang Garuda II Lk III Kelurahan Timbangdeli Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (18/1).

"Berdasarkan data yang diperoleh, tahun 2019 warga miskin di Kota Medan tercatat 463.000 (hampir 20 persen) dari total jumlah penduduk kota Medan yang berjumlah 2,6 juta jiwa. Sementara yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui kementerian sosial hanya 65.342 jiwa," ujarnya.

Ada tiga program bantuan dari pemerintah pusat untuk warga miskin, salah satu di antara adalah Program Keluarga Harapan (PKH) berupa bantuan uang tunai. Sekarang ini, masyarakat sangat cemas dengan semakin tingginya harga-harga kebutuhan pokok, ditambah lagi rencana pemerintah menaikkan harga gas 3 Kg.

Begitu juga dengan kenaikan BPJS yang semakin memerberat kehidupan warga miskin. Politisi Hanura itu berharap, ke depan bantuan untuk warga miskin bisa tepat sasaran dan itu menjadi tanggung jawab kepala lingkungan (Kepling) dan lurah. Artinya lurah dan Kepling merupakan ujung tombak untuk mengetahui status sosial warganya.

Fakta di lapangan, sampai saat ini cukup banyak warga yang mengaku miskin hanya untuk mendapatkan bantuan gratis dari pemerintah. Untuk itu, pihaknya mengusulkan bagi warga yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat itu, maka di depan pintu rumahnya wajib dipasang stiker dengan tulisan 'rumah ini penerima bantuan miskin.'

"Hal ini dilakukan agar semua jenis bantuan untuk warga miskin tersebut tepat sasaran", ungkap anggota Komisi IV DPRD Medan yang juga Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Medan ini.

Sebenarnya menurut Hendra, kalau Perda No 5 tahun 2015 benar-benar diterapkan maka tidak akan ada lagi warga miskin di Kota Medan. "Makanya kita terus mendesak agar Pemko Medan segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal)-nya sehingga Perda ini bisa segera dijalankan," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Medan Amplas Santris Rumahhorbo dalam kesempatan itu mengatakan, Perda No 5 tahun 2015 penting disosialisasikan, sehingga masyarakat mengetahui sejauhmana hak-hak orang miskin. (M13/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat