Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Kalangan Anggota DPRD Medan Beda Pendapat Soal Pencopotan Tiga Direki PD Pasar

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2020 22:28 WIB
307 view
Kalangan Anggota DPRD Medan Beda Pendapat Soal Pencopotan Tiga Direki PD Pasar
SIB/Dok
Medan (SIB)
Pencopotan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya sangat disayangkan F-NasDem DPRD Kota Medan. Sebelum melakukan pencopotan Dirut PD Pasar Medan seharusnya dicari solusi terbaik karena dikhawatirkan akan menimbulkan kisruh politik.

"Kita sangat prihatin dan menyayangkan pemecatan Direksi PD Pasar berakhir kisruh seperti ini. Hendaknya masing-masing pihak bisa menahan diri," ujar Ketua F-NasDem DPRD Afif Abdillah kepada wartawan, Selasa (21/1).

Disebutkannya, pemicu kisruhnya pemecatan Dirut PD Pasar karena dianggap menyalahi administrasi. Ditemukan adanya kesalahan-kesalahan yang terdapat pada surat pemberhentian Direksi PD Pasar Medan.

"Menurut kami, Plt Wali Kota Medan memberhentikan Dirut PD Pasar tidak berdasarkan mekanisme perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait BUMD. Pemberhentian ini tidak disertai alasan yang jelas dan data-data serta informasi yang sah," ujarnya.

Sehingga pemberhentian Dirut PD Pasar itu dinilai merupakan perbuatan yang tidak didasarkan pada objektivitas. Hal yang paling mendasar, sebut Afif, tindakan Plt Wali Kota Medan tersebut di luar kewenangannya. "Karena peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa yang mewakili pemilik modal daerah kepala daerah definitif dan bukan Plt yang menerima mandat, jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua F-NasDem Antonius Devolis Tumanggor SSos mengatakan sangat prihatin atas kebijakan Plt Wali Kota Akhyar Nasution yang mencopot Dirut PD Pasar Medan secara tiba-tiba. Dia meminta agar permasalahan tersebut diserahkan kepada proses hukum.

Antonius juga berharap agar permasalahan yang terjadi di dalam lingkungan PD Pasar Medan tidak dikait-kaitkan dengan dekatnya pesta demokrasi di Kota Medan.

Sementara itu, anggota Komisi III Irwansyah kepada SIB, Rabu (22/1) mengatakan prosedur pencopotan direksi PD Pasar sejauh hasil evaluasi kinerja dan tidak ada dibarengi hal-hal lainnya, itu sah-sah saja. "Namun sebatas penilaian kerja para direksi, bukan hal politis atau lainnya," ujar politisi PKS itu.

Menurut dia, dilihat dari kinerjanya, PD Pasar selama dipimpin Rusdi Sinuraya kurang memuaskan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari sektor pasar terlalu rendah. Waktu studi banding ke DKI Jakarta, kalau dibandingkan sangat jauh. "Pendapatan yang dihasilkan PD Pasar Medan sangat jauh dari yang diharapkan," ujarnya.

Diyakini, langkah yang diambil Pemko Medan untuk mencopot 3 direksi, pasti sudah difikirkan matang dan melalui kajian yang ada.

Sementara itu, secara terpisah Ketua F-PAN DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mengatakan, SK yang diterbitkan Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution terkait pencopotan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar dan penunjukan Nasib Purba selaku Plt Dirut PD Pasar yang baru harus dikawal dan dijalankan.

Dikatakannya, terkait rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum untuk ke PTUN terkait SK, sah-sah saja dan tidak ada yang bisa melarang. "Silahkan saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Wali Kota Medan yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum," terangnya. (M13/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru