Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

96 Ponsel dan 24 Sajam Dibakar di Lapas Lubukpakam

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2020 22:44 WIB
207 view
 96 Ponsel dan 24 Sajam Dibakar di Lapas Lubukpakam
SIB/Dok
BAKAR : Barang terlarang hasil razia Juni- Desember 2019 dari kamar hunian warga binaan, dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (21/1) di Lapas Lubukpakam.
Lubukpakam (SIB)
Setelah mendeklarasikan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam, musnahkan barang-barang terlarang hasil razia dari sel atau kamar hunian warga binaan selama Juni hingga Desember 2019, Selasa (21/1) di Lapangan Lapas.

Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu adalah 96 unit telepon selular (Ponsel) berbagai merk, 24 senjata tajam (sajam), 64 baterai, 2 powerbank, 12 charger, 4 head set, 2 box musik, 2 alat untuk tato.

Kalapas Lubukpakam Jhonny H Gultom AMD IP SSos bersama Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Chandra S Tarigan mengatakan, barang yang dimusnahkan adalah merupakan barang terlarang dan tidak bisa digunakan warga binaan karena dikuatirkan dapat menyebabkan penyalahgunaan seperti melakukan transaksi Narkoba dari luar serta tindakan kriminal lainnya.

"Kita akan terus perketat masuknya barang terlarang, baik dari pintu masuk hingga didalam kamar hunian warga binaan" tambah Chandra S Tarigan.

Pemusnahan itu dilakukan pejabat struktural yaitu Kasi Adm Kamtib Erwin Siregar, Kasubsi Keamanan James Damanik, Kasubsi Portatib RF Sianturi, Ka Rupam Jimmy FP Purba dan perwakilan stakeholder dari Kejari Deliserdang Muklis SH. (T03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru