Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Kajatisu Tidak Pernah Kompromi dalam Kasus Illegal Logging, Narkoba dan Eks HGU PTPN II

Audiensi ke Pimpinan DPRDSU
Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 09:48 WIB
339 view
Kajatisu Tidak Pernah Kompromi dalam Kasus Illegal Logging, Narkoba dan Eks HGU PTPN II
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
DIULOSI: Kajatisu Dr Amir Yanto SH MM MA diulosi Ketua DPRD Drs Sumut Baskami Ginting bersama Wakil Ketua Dewan H Yassyr Ridho Lubis SH ketika beraudiensi ke pimpinan dewan, Kamis (23/1) di DPRD Sumut.
Medan (SIB)
Pimpinan DPRD Sumut meminta Kajatisu Dr Amir Yanto SH MM MA untuk memprioritaskan penuntasan kasus illegal logging, kasus narkoba dan permasalahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar di Sumut, karena ketiga kasus ini sangat perlu penanganan yang serius, sebab bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di daerah ini.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting didampingi Wakil Ketua Dewan H Yassyr Ridho Lubis, Rahmansyah Sibarani, Ketua BKD (Badan Kehormatan Dewan) H Wagirin Arman dan Sekwan H Erwin Lubis kepada Kajatisu ketika beraudiensi ke pimpinan dewan, Kamis (23/1) di DPRD Sumut dalam rangka menyatukan persepsi dalam hal penegakan hukum di Sumut.

"Kami sangat berharap agar Kejatisu menghukum berat para pelaku illegal logging atau perusak hutan, karena efek perbuatan mereka menghancuri hutan terjadi banjir bandang dan longsor menerjang pemukiman penduduk, masyarakat jadi korban. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Labura," tandas Baskami.

Begitu juga masalah narkoba, tandas politisi PDI Perjuangan ini, pelakunya harus dihukum berat, sebagai efek jera, karena nyata-nyata telah merusak generasi muda. "Kita harus menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba ini, jangan sampai kita kehilangan pemimpin masa depan bangsa," tandasnya.

Yang tidak kalah pentingnya, ujar Baskami senada dengan Yassyr Ridho Lubis dan Rahmansyah Sibarani, terkait masalah eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar yang sudah puluhan tahun tidak ada penyelesaiannya, sehingga dibutuhkan keseriusan aparat penegak hukum untuk menuntaskannya.

"Masalah eks HGU PTPN II ini sangat rentan terjadi konflik horizontal antara masyarakat dengan pihak perkebunan. Sudah 5 kali ganti gubernur, tapi tidak satupun bisa menyelesaikannya. Kami kuatir, masalah ini menjadi bom waktu yang suatu saat bisa meledak, tentunya akan mengganggu keamanan dan ketertiban daerah ini," tambah Wagirin Arman.

Tidak Kompromi
Menanggapi permintaan pimpinan dewan, Kajatisu secara tegas mengatakan, pihaknya tidak pernah kompromi dalam hal penegakan hukum, terutama kasus narkoba, illegal logging, maupun kasus eks HGU PTPN II yang saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pengawasan terkait adanya pelepasan sejumlah asset dengan daftar nominasi yang ditetapkan.

"Kita sedang mencermati terkait daftar harga nominasi yang ditetapkan, karena sangat berpotensi terjadi permainan. Kami sangat berharap ada masukan maupun ide dari berbagai pihak, sehingga kasus pelepasan eks HGU PTPN II ini bisa tuntas tanpa ada pelanggaran hukum," ujar Amir Yanto.

Ditambahkan Amir, pihaknya yakin kasus eks HGU ini akan bisa diselesaikan, sepanjang ada niat bersama sejumlah instansi, baik PTPN II, BPN dan Pemprov Sumut. Dalam hal ini Kejatisu akan berusaha mencari solusi terbaik, agar dalam proses pelepasan eks HGU PTPN II ini berjalan sesuai aturan, walaupun dalam penetapan harga nominasi sangat berpotensi terjadi penyelewengan.
Ketika ditanya wartawan apakah Kajatisu sejalan dengan pimpinan dewan dalam hal penegakan hukum di daerah ini, secara tegas Amir mengatakan sejalan. "Ya sejalan, termasuk masalah narkoba, illegal logging, kasus eks HGU, kita sangat komit," tegasnya.

Apalagi visi misi Presiden Jokowi ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga tercipta lapangan kerja. "Dalam penegakan hukum ini kita tidak hanya melihat hukum formal, tapi juga rasa keadilan bagi masyarakat, adat istiadat serta kearifan lokal," katanya.

Diakhir pertemuan yang berlangsung penuh keakraban ini, pimpinan dewan mengulosi Kajatisu serta memberikan cenderamata sebagai simbol kesepakatan dalam hal penegakan hukum di daerah ini, guna terciptanya pemerintahan yang bersih dan iklim investasi yang kondusif. (M03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru