Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Banyak Badan Publik Belum Paham, DPRDSU Minta KIP Giat Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 10:10 WIB
184 view
Banyak Badan Publik Belum Paham, DPRDSU Minta KIP Giat Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi
fajarsumatera.co.id
Ilustrasi
Medan (SIB)
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut mengakui masih banyak badan publik yang belum memahami 100 persen UU (Undang-undang) Keterbukaan Informasi Publik, akibat kurangnya pengetahuan dan enggan membuka informasi seluas-luasnya ke publik.

Hal ini diungkapkan Ketua KIP Sumut Robinson Simbolon didampingi Wakil Ketua Eddy Syahputra AS, Kadiv Advokasi Sosialisasi Abdul Jalil, Kadiv Kelembagaan Ramdeswati Pohan dan Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi Meysalina MI Aruan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Hendro, Kamis (23/1) di gedung dewan.

Robinson menyebutkan, tugas utama KIP yang dimandatkan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non litigasi.

Selama tahun 2019, katanya, KIP Sumut telah menangani sengketa informasi publik pada 72 badan publik, di antaranya 38 badan publik berhasil diajudikasi, 5 badan publik berhasil dimediasi, 14 badan publik gugur, 11 badan publik masih proses dan 4 badan publik mencabut permohonan PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi).

"Dari kenyataan di lapangan, ada badan publik belum pahami 100 persen dan enggan membuka informasi seluas-luasnya. Setelah kita sidang baru terbuka. Ada tanggungjawab KIP Sumut memberikan pemahaman seluas-luasnya pada masyarakat termasuk pejabat dan badan publik melalui sosialisasi, tapi mirisnya tidak ada anggaran sosialisasi alias 0 rupiah," tambah Jalil.

Dalam rapat yang hanya dihadiri Hendro selaku Ketua Komisi A dan anggota Meryl Saragih ini, Robinson menyebutkan, tahun 2019 KIP Sumut melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dua kategori badan publik yaitu OPD provinsi dan Pemkab/Pemko se-Sumut. Dari 33 kabupaten/kota diberikan komisioner tapi hanya 30 Pemkab/Pemko yang mengembalikan, 3 di antaranya Pemkab Labusel, Nias Utara dan Tobasa tidak mengembalikan.

Menyikapi itu, Hendro dan Meryl minta KIP Sumut giat menyosialisasikan pelayanan informasi publik yang belum dipahami banyak masyarakat, karena banyak persoalan yang terjadi tapi tidak diketahui kemana harus disampaikan untuk menyelesaikannya.
"Pada intinya kami Komisi A sangat mendukung program kegiatan KIP Sumut dan perlu sharing dengan legislatif, agar dapat disosialisasikan ke masyarakat," ujarnya.(M03/c).

SHARE:
komentar
beritaTerbaru