Jakarta (SIB)
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan. Gugatan itu diajukan karena KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
"Ada dua pihak dalam gugatan ini. KPK sebagai tergugat dan Dewan Pengawas KPK sebagai turut tergugat," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor registrasi 08.Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, MAKI menganggap seharusnya ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan praperadilan ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya.
MAKI menyebut KPK tidak menjalankan tugas untuk melanjutkan penyidikan dalam kasus itu. Alasannya, KPK tak melakukan penggeledahan di kantor sebuah partai politik.
"Bahwa KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," ucapnya.
"Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai turut tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak
mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi izin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; serta Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.
Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Kita Cari Sampai Tertangkap
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku yang dinyatakan berada di Indonesia. Firli menegaskan pihaknya akan mencari Harun sampai tertangkap.
"Kita cari sampai tertangkap," kata Firli kepada wartawan.
Firli menegaskan bahwa Harun Masiku akan segera tertangkap. Karena menurutnya, semua tersangka kasus korupsi pasti tertangkap.
"Pengalaman saya tersangka tindak pidana korupsi tidak ada yang tidak tertangkap," ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan sejauh mana proses pencarian Harun Masiku. Proses pencarian secara maksimal masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK.
"(Proses pencarian) itu saya nggak tahu, kan penyidik yang punya pekerjaan mencari ke mana saja, yang pasti semua melibatkan kepada hukum, keluarkan DPO, kemudian cekal, ke mana mencari saya tidak tahu persis, kalau pun tahu saya tidak bisa menginformasikan. Ketika sudah terang benderang saja, kan itu harus menjadi target maksimalnya para penyidik ya," kata Lili.
Sebelumnya Kepala Biro Humas Kemenkum HAM Bambang Wiyono menyatakan Harun saat ini sudah berada di Indonesia. Harun diketahui sempat berada di Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.
"Sudah beberapa waktu yang lalu sebenarnya kita peroleh (data perlintasan terkait Harun), karena banyak sekali yang tanya juga. Baru hari ini kami berkesempatan untuk menyampaikan. Jangan sampai informasinya salah," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
"Jadi keberadaan terakhir sudah ada di Indonesia dan berdasarkan catatan Ditjen Keimigrasian juga sudah dicegah, artinya yang bersangkutan tidak boleh ke luar negeri," lanjutnya.
Lapor Aparat
Sementara itu, PDI Perjuangan meminta eks kadernya itu menyerahkan diri.
"(Kami meminta) supaya Harun Masiku dapat menyerahkan diri," kata politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Harun Masiku diketahui sudah dicopot sebagai kader PDIP. Meski begitu, Masinton meminta Harun agar kooperatif menjalani proses hukum. Dia juga meminta siapapun yang mengetahui keberadaan Harun Masiku agar melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"Kalau kita kan selalu menyampaikan supaya siapa pun yang berurusan dengan hukum, kooperatif dengan aparat penegak hukum, kalau ternyata dia ada di Indonesia, supaya siapa pun yang mengetahui keberadaannya laporkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Selain itu dia juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan pengawasan intensif kepada Harun Masiku.
"Kemudian saya minta supaya petugas imigrasi bisa melakukan pengawasan intensif di jalur keluar negeri seperti pelabuhan udara, laut maupun di wilayah perbatasan Indonesia," ucap Masinton.
Sama halnya dengan Masinton, politikus PDIP lainnya, Andreas Hugo Pareira, mengatakan sebaiknya Harun hadir dan menjelaskan kronologi kasus ini. Andreas menganggap Harun korban penipuan.
"Sebaiknya, Harun Masiku muncul dan menghadapi perkara ini. Karena kalau dilihat dari kasusnya, sebenarnya HM merupakan korban penipuan," kata Andreas.
Polisi Cari
Polisi mengaku saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi lokasi-lokasi yang mungkin menjadi tempat persembunyian Harun Masiku. Polisi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik KPK.
"Saat ini masih kami identifikasi, masih kami mencari ya di mana tempat-tempat yang bersangkutan berada, masih dalam proses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
"Kami tetap komunikasi dengan penyidik KPK. Nanti kalau misalnya sudah kami bisa membantu, mengetahui beradaannya dan bisa mengamankan yang bersangkutan, segera kami serahkan ke KPK," sambung Argo.
'Digonggongi'
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyebut KPK saat ini harus sering 'digonggongi' masyarakat sipil.
Kenapa?
"Desakan dan tekanan publik harus ditingkatkan, KPK itu mesti digonggongi, parpol harus digonggongi, pemerintah kita harus digonggongi, maksudnya diingatkan agar 'Anda ini membawa bangsa kita masuk jurang, bukan membuat bangsa lebih baik'. Ini jadi tanggung jawab elemen civil society," kata Syamsuddin dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta.
TII pada hari ini merilis Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2019 dengan hasil naik 2 poin menjadi 40 dari sebelumnya 38 pada 2018. Indonesia pun duduk di peringkat ke-85 dari 180 negara yang disurvei atau naik 4 peringkat dari sebelumnya peringkat ke-89 pada 2018. Skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.
"Karena, kalau mau jujur, siapa sih pemimpin punya komitmen pemberantasan korupsi? Jangan-jangan bisa dihitung jari karena terlalu sedikitnya. Peningkatan IPK jangan-jangan tidak cukup pendekatan hukum saja, tidak cukup perbaikan politik saja, tapi transendental, misalnya, dengan ahli agama karena mengubah perilaku korup jadi tidak korup bukan hal yang mudah," Syamsuddin menambahkan.
Negara dengan skor IPK 2019 terbesar adalah Denmark dan Selandia Baru pada skor 87, diikuti Finlandia (86), Singapura, Swedia, dan Swiss (85), Norwegia (84), dan Belanda (82), sementara IPK terendah adalah Somalia di posisi 180 (skor 9), Sudan Selatan (12), dan Suriah (13).
Terdapat empat sumber data yang menyumbang kenaikan CPI Indonesia pada 2019, yaitu Political Risk Service (korupsi dalam sistem politik, pembayaran khusus dan suap ekspor-impor, serta hubungan mencurigakan antara politikus dan pebisnis), IMD World Competitiveness Yearbook (suap dan korupsi dalam sistem politik), Political and Economy Risk Consultancy (tingkat korupsi suatu negara), dan World Justice Project-Rule of Law Index (pejabat di eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian dan militer menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi).
Sementara itu, empat dari sembilan indeks mengalami stagnasi, yakni Global Insight Country Risk Ratings (risiko individu/perusahaan dalam menghadapi praktik korupsi dan suap untuk menjalankan bisnis), Bertelsmann Foundation Transformation Index (pemberian hukuman pada pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dan pemerintah mengendalikan korupsi).
Berikutnya Economist Intelligence Unit Country Ratings (prosedur yang jelas dan akuntabilitas dana publik, penyalahgunaan pada sumber daya publik, profesionalisme aparatur sipil, audit independen) dan Varieties of Democracy (kedalaman korupsi politik, korupsi politik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, korupsi di birokrasi, korupsi besar dan kecil yang mempengaruhi kebijakan publik).
"Sedangkan satu mengalami penurunan World Economic Forum EOS (suap dan pembayaran ekstra pada impor-ekspor, pelayanan publik, pembayaran pajak tahunan, kontrak perizinan dan putusan pengadilan)".
Peningkatan terbesar dikontribusikan oleh IMD World Competitiveness Yearbook (suap dan korupsi dalam sistem politik) dengan peningkatan sebesar 10 poin dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipicu oleh penegakan hukum yang tegas kepada pelaku suap dan korupsi dalam sistem politik. Sedangkan penurunan 4 poin dikontribusikan pada World Economic Forum EOS (maraknya suap dan pembayaran ekstra pada proses ekspor-impor, pelayanan publik, pembayaran pajak tahunan, proses perizinan dan kontrak serta putusan pengadilan). Artinya, selain upaya perbaikan sistem kemudahan berbisnis, peningkatan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik korupsi politik juga bisa secara signifikan meningkatkan skor IPK Indonesia.
Melemahkan
Syamsuddin Haris juga menyebut revisi Undang-Undang (UU) KPK mengarah pada pelemahan.
"Memang tujuannya melemahkan, saya hadir di situ (sebagai Dewan Pengawas) dengan niat seperti juga anggota Dewas lain karena punya komitmen yang sama, yaitu menahan laju pelemahan KPK," kata Syamsuddin.
"Revisi UU KPK itu cenderung melemahkan KPK. Karena itu, publik harus mengawasi. Jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. Dalam hal ini kami Dewas ya berupaya KPK itu bukan diperlemah, tapi justru diperkuat," imbuh Syamsuddin.
Lantas Syamsuddin menyebut, posisi Dewas KPK untuk memperkuat KPK. Dia pun memaparkan kewenangan Dewas KPK untuk menahan laju pelemahan itu.
"Dalam hal ini kami Dewas ya berusaha berupaya KPK itu bukan diperlemah, tapi justru diperkuat. Melalui apa? Tentu melalui tugas Dewas yang diamanatkan UU 19 Tahun 2019. Apa itu? Pertama, melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK. Kedua, memberi izin atau tidak memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Ketiga, menyusun kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK. Keempat, menerima pengaduan publik mengenai kode etik. Kelima, menegakkan kode etik. Keenam, mengevaluasi pimpinan dan pegawai KPK," papar Syamsuddin.
"Nah, melalui kewenangan dan tugas yang dimiliki Dewas itu, kami berusaha menahan laju pelemahan KPK, menahan laju pelemahan KPK yang diupayakan oleh partai-partai politik sebagaimana yang sudah kita ketahui selama ini," imbuhnya.
Syamsuddin lantas menjawab anggapan semakin panjangnya birokrasi di KPK dengan adanya Dewas. Dewas memang memberikan izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Iya, memang dari segi adanya lembaga Dewas itu memang kelihatannya memperpanjang birokrasi penindakan oleh KPK. Tapi sebetulnya di balik tujuan pembentukan Dewan Pengawas itu sendiri tidak lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja penindakan KPK. Supaya apa? Supaya jangan asal geledah, supaya jangan asal sadap, supaya jangan asal sita. Sebab, selama ini juga banyak komplain publik terhadap hal itu. Jadi Dewas itu mengawal kinerja KPK supaya lebih profesional, supaya lebih akuntabel, dan yang paling penting tentu saja sesuai dengan hukum," ucapnya. (detikcom/f)