Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi Rp 509 Juta Kejari Humbahas Tahan 3 Tersangka

* 2 Rekanan dan Seorang Pejabat Pembuat Komitmen
Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 10:49 WIB
809 view
Kasus Dugaan Korupsi Rp 509 Juta  Kejari Humbahas Tahan 3 Tersangka
inews.id
Ilustrasi

Medan(SIB)
Tim Jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis(23/1) menahan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp 509 juta pada pengadaan pakaian dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan yang bersumber dari APBD dua TA (tahun anggaran) 2014 dan 2015.


Ketiga tersangka yaitu dua orang dari pihak rekanan, RJEP(38) selaku Direktur I CV HB dan PS(5), serta seorang lagi dari pihak PNS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) yaitu JMP (37) Staf ULP Pemkab Humbahas.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Dr Iwan Ginting SH MH menginformasikan hal itu kepada wartawan, Kamis(23/1) malam via WA ponselnya. Penahanan dilakukan seusai pemeriksaan terhadap ke tiga tersangka.Sedangkan alasan penahanan karena penyidik mengkhawatirkan tersangka melairkan diri, mengulangi perbuatan dan merusak menghilangkan barang bukti,serta untuk kelancaran pemeriksaan penyidikan berikutnya.


"Penahanan ketiga tersangka ini sudah kita laporkan ke Bapak Kajati Sumut.Dan sejak penetapan ketiga tersangka bulan lalu,baru ini pemeriksaan pertama,dan langsung ditahan penyidik.Berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumut kerugian negara sebesar Rp 509 juta",sebut Iwan Ginting, yang baru 2 bulan lebih menjabat Kajari Humbahas, yang sebelumnya mantan Jaksa Kordinator Kejati Maluku Utara.


Disebutkan, sebelum penetapan tersangka telah dilakukan ekspose (gelar perkara) terlebih dahulu terhadap hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan dengan tim penyidiknya Jaksa Jendariahta Silaban SH dan Hendrik Tambunan SH.Dan dari hasil ekspose itu telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka. Dalam penyidikan kasus itu tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah orang pihak terkait sebagai saksi.


Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, kegiatan pengadaan barang berupa pakaian dinas DPRD Humbahas itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam kasus dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari APBD TA 2014 dan 2015 Humbahas itu,tersangka dituduh melanggar pasal 2 jo pasal 3 Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(BR1/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru