Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Terlibat Narkotika, Oknum Kapolsek, 2 PNS Rutan dan 4 Narapidana Ditangkap

*1 Warga Sipil Ditembak
Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 11:19 WIB
2.009 view
Terlibat Narkotika, Oknum Kapolsek, 2 PNS Rutan dan 4 Narapidana Ditangkap
batamnews.com
Ilustrasi
Kabanjahe (SIB)
Selama periode bulan Januari tahun 2020, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dan mengamankan 1 oknum Kapolsek Payung, 2 Pegawai Rutan Kelas IIB Kabanjahe (PNS) beserta 4 warga binaan (narapidana), karena diduga terlibat penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Selain itu, personel Satresnarkoba juga mengamankan dan menembak warga sipil yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kabupaten Karo.

Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan dalam keterangan konferensi Pers, Kamis (23/1) di Ruang Pur Pur Sage Polres Karo.

Ras Maju membeberkan, selama sebulan ini, pihaknya menangani 8 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang dan barang bukti sabu 43,05 gram dan ganja 1,74 gram. Selain itu, pihaknya mengamankan 6 Handphone, 1 pucuk senjata Air Soft Gun dan barang bukti lainnya.

Kasus yang diungkap itu, di antaranya melibatkan oknum Kapolsek Payung. Kapolsek Payung Iptu SS ditangkap usai pengembangan dari tiga warga sipil terduga pengedar sabu yang diamankan petugas terlebih dahulu. "Demi objektifitas dan transparansi, untuk penanganan kasus ini kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Oknumnya juga sudah ditahan di sana," katanya.

Kasus menonjol kedua, yakni penyelundupan sabu ke dalam Rutan Klas IIB Kabanjahe yang dilakukan oleh dua sipir. Kedua sipir ini merupakan PNS Rutan Kabanjahe di antaranya MAP dan TSH. Selain kedua PNS Rutan ini, juga diamankan 4 orang narapidana (WBP) yang sedang menjalani masa hukuman dengan kasus narkotika juga diduga terlibat kasus ini.

Sementara tiga tersangka penyalah guna sabu lainnya, ditangkap dan diamankan dari tiga lokasi berbeda seputaran Kecamatan Kabanjahe. Di antaranya PKS diamankan di Terminal Bus Kabanjahe, sementara kedua tersangka lainnya, yakni diamankan di Losmen Pelawi Kabanjahe. "Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Terkhusus bagi kedua pegawai Rutan, mungkin akan ditambahkan Pasal 132 tentang kerja sama jaringan memperlancar atau mempermudah masuknya jaringan narkotika ke Rutan Kabanjahe dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," kata Ras Maju Tarigan. (K02/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru