Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

PTUN Medan Tunda Pemecatan Dirut PD Pasar

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 11:32 WIB
328 view
PTUN Medan Tunda Pemecatan Dirut PD Pasar
mediaindonesia,com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerbitkan penetapan penundaan SK Plt Wali Kota Medan tentang pemecatan 3 Direksi PD Pasar. "Memerintahkan kepada Panitera Pengganti menyampaikan salinan penetapan ini kepada para pihak untuk dipatuhi," ucap Ketua Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede beranggotakan Selvie Ruthyarodh dan Effriandy mengutip sebait amar penetapan dibacakan pada Rabu (22/1) kemarin.

Menurut hakim, SK Plt Wali Kota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang pemberhentian Direktur Utama PD Pasar Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Johni Anwar dan Direktur Pengembangan dan SDM Rambe, belum bisa diberlakukan dan masih diuji di peradilan TUN.

Karena itu, untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi, SK Plt Wali Kota Medan itu ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi penetapan Hakim PTUN Medan tersebut, Refman Basri selaku kuasa hukum Rusdi Sinuraya mengapresiasi penetapan hakim itu. "Saya menilai hakim menyahuti rasa keadilan masyarakat terutama para penggugat," ujar Refman saat dihubungi via telepon seluler.

Menurutnya, SK Plt Wali Kota Medan tentang pemberhentian 2 Direksi PD Pasar itu sudah cacat prosedural. "Masa Plt Wali Kota bisa memberhentikan Dirut PD Pasar dan menggantinya dengan Plt seorang ASN," ujarnya.

Selain itu, kata Refman pemberhentian 3 Direksi PD Pasar itu tanpa didukung syarat yang mendesak agar mereka harus diberhentikan. "Pemberhentian itu hanya sebagai arogansi pimpinan kepada bawahannya," ujar advokat yang saat ditelepon mengaku sedang berada di Kota Batam itu.

Karena itu, lanjut Refman melalui penetapan hakim PTUN Medan itu semua pihak harus menghormati, terutama Plt PD Pasar yang ditunjuk Plt Wali Kota Medan agar tidak lagi melaksanakan kegiatan apapun yang mengatasnamakan Direksi PD.

Sebelumnya Rusdi Sinuraya melalui kuasa hukumnya Refman Basri menggugat Plt Wali Kota Medan ke PTUN minta SK tergugat (Plt Wali Kota Medan) tentang pemberhentian 3 Direksi PD Pasar dibatalkan, karena dianggap melawan hukum. Namun perkara belum sidang, hakim menerbitkan penetapan penundaan SK tergugat. (M14/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru