Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Kadishub Sumut Sebut Angkutan BTS Bantuan Pusat Dapat Kurangi Kemacetan di Medan

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 14:59 WIB
374 view
 Kadishub Sumut Sebut Angkutan BTS Bantuan Pusat Dapat Kurangi Kemacetan di Medan
solopos.com
Ilustrasi

Medan (SIB)
Angkutan massal (transportasi publik) berbasis jalan dengan skema pembelian layanan, yakni Buy The Services (BTS), akan hadir di Kota Medan, dijadwalkan beroperasi pada Februari 2020. Dengan harapan bertambahnya angkutan massal di Kota Medan maka dapat mengurangi kemacetan kota yang sudah menjadi langganan.


Hal itu dikatakan Kadishub Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi didampingi Kabid Perkeretaapian dan Pengembangan Dishub Sumut Agustinus Panjaitan kepada SIB, Selasa (22/1) di Kantor Dishub Sumut, Medan.


Dijelaskan, program angkutan massal BTS adalah upaya pemerintah pusat dalam rangka penyediaan pelayanan angkutan yang berkualitas dan efesien. Artinya dengan menggunakan angkutan massal dapat mengurangi penggunaan kendaraan yang kapasitas kecil seperti angkot.


Dalam angkutan massal ini pemerintah akan menetapkan standar minimal untuk setiap koridor, artinya kendaraan yang beroperasi selalu diawasi bila ada pelanggaran, maka kena sangsi. "Jadi ada yang mengawasi, bila tidak tertib sesuai ketentuan maka akan dilakukan pemutusan kontarknya," katanya.


Jadi angkutan massal akan beroperasi sesuai sekema yang ada. Secara nasional tahap pertama akan dilakukan di lima kota besar termasuk Kota Medan. Untuk Kota Medan koridor yang akan dilintasi di lima rute pertama, yakni Medan - Amplas, Medan - Pinangbaris, Medan - Belawan, Medan - Tembung dan Medan – Launcing (Pasar Induk).


Agar angkutan massal dapat beroperasi dengan baik, tentu harus ada angkutan pendukung untuk pengumpul di setiap titik koridor atau halte bus untuk itu perlu peran angkutan kota (angkot) yang sudah ada.


Ditambahkan, Dishub Sumut juga telah memiliki konsep bagaimana memfungsikan angkutan perkotaan yang sudah ada sesuai dengan Peraturan Menhub (PM) No 15 Tahun 2019 dimana ada angkutan megapolitan, metropolitan, kota besar, sedang dan kecil. "Jadi dalam hal ini angutan kota difungsikan sebagai pengumpul orang untuk dibawa angkutan massal yang akan dioperasikan Kemenhub di wilayah Kota Medan ini," katanya.


Untuk itu perlu dilakukan penataan rute, karena masih di Kota Medan dan perbatasan Kota Medan, maka perlu ada dukungan angkutan lain dengan memfungsikan angkutan perkotaan untuk mengumpulkan penumpang di titik awal sehingga dapat mengoptimalkan pengoperasian BTS karena tidak dapat berdiri sendiri.


Ke depannya Dishub Sumut juga sudah mengusulkan agar traek bisa dikembangkan ke Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang). "Secara bertahap ini akan dikembangkan ke Mebidang karena memang pada prinsipnya pergerakan orang khusus di kawasan perkotaan Mebidang ini bukan hanya orang Medan tetapi juga dari luar Kota Medan dan sebaliknya, orang Medan beraktivitas di Binjai dan Lubukpakam," ujarnya.


Ia juga mengatakan, pengoperasian angkutan massal BTS di Kota Medan sebagai percontohan dan sudah berapa kali dilakukan rapat dengan kementerian terkait. "Bila angkutan massal BTS ini bila dikembangkan, maka tidak lagi angkutan kota didominasi angkutan kecil tentu dapat mengurangi kemacetan kota," tutupnya. (M12/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru