Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026
Kisruh Pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Berlanjut

Sekda Kota Medan: PD Pasar Milik Pemko, Bukan Pribadi

* Minta Patuhi Keputusan PTUN, Rusdi Sinuraya Ancam Tuntut Akhyar Nasution
Redaksi - Selasa, 28 Januari 2020 09:22 WIB
433 view
Sekda Kota Medan: PD Pasar Milik Pemko, Bukan Pribadi
SIB/Dok
KERUMUNAN :Rusdi Sinuraya berada di tengah kerumunan massa dan Satpol PP Kota Medan,Senin(27/1) di kantor PD Pasar Jalan Razak Medan.
Medan (SIB)
Kisruh pemberhentian tiga direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan terus berlanjut. Saat Sekda Kota Medan yang juga merupakan Ketua Badan Pengawas (Bawas) Wiriya Alrahman memimpin apel di Kantor PD Pasar lantai tiga Pasar Petisah Jalan Razak Medan, Senin (27/1) nyaris terjadi keributan.

Sejak awal sebagai langkah antisipasi, seratusan personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sabhara Polrestabes Medan dan unsur TNI berjaga-jaga di lokasi. Selain itu, terlihat sejumlah massa juga berada di lokasi berbaur dengan para pegawai.

Peristiwa itu bermula ketika Sekda hendak masuk ke ruangan kerja Dirut PD Pasar, namun dihalangi. Akibatnya, aksi tarik menarik dan saling dorong dengan petugas Satpol PP pun sempat terjadi. Namun situasi tersebut bisa dikendalikan setelah petugas kepolisian dan TNI melerainya.

Sebelumnya, Rusdi Sinuraya didampingi Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe yang juga ikut diberhentikan, lebih dulu melaksanakan apel. Tak lama berselang, Sekda bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan yang juga Sekretaris Bawas Khairul Syahnan, Asisten Umum Renward Parapat, Kepala Inspektorat Ikhwan Habibi, Plt Dirut PD Pasar Nasib, Plt Direktur Operasional Gelora KP Ginting, kembali menggelar apel di tempat sama.

Di hadapan seluruh pegawai, Sekda menegaskan, PD Pasar milik Pemko Medan bukan milik pribadi. "Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi. Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut dan bila tidak puas dengan keputusan pemilik perusahaan, silakan tempuh jalur hukum," ujarnya.

Disebutkannya, persoalan ini tidak muncul tiba-tiba. Sebelum pemberhentian, Bawas sudah tiga kali memberikan surat peringatan yakni No.72/BP/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 (surat peringatan I), kemudian No.84/BP/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 (surat peringatan II) dan No.110/BP/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 (surat peringatan III).

"Tidak perlu kami buka alasannya, nanti saja buka-bukaan di pengadilan. Untuk itu mari laksanakan dan patuhi keputusan pemilik perusahaan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Kami siap menjalankan apa pun hasil putusan berkekuatan hukum tetap itu nantinya,” ungkapnya.

Kepada Plt Dirut dan Direktur Operasional PD Pasar, Sekda meminta segera melakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran PD Pasar, seraya menjaga kondusivitas dan meningkatkan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat sebagai konsumen.

Sementara itu, Rusdi Sinuraya memastikan tetap bertahan pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentiannya. "Tapi ada upaya paksa dari Pemko Medan melalui Sekda sebagai Ketua Bawas. Saya sampaikan, saat ini saya masih Dirut PD Pasar Kota Medan. PTUN sudah menetapkan penundaan. Tolong hormati keputusan tersebut," ujarnya didampingi penasihat hukumnya, Refman Basri.

Disampaikannya, negara ini adalah negara hukum, jadi tidak boleh berlaku semena-mena. "Ini preseden tak baik bagi negara kita. PD Pasar adalah milik negara, bukan pribadi, tapi saya duduk di sini berdasarkan undang-undang. Negara membayar saya untuk duduk di sini. Saya ikut fit and proper test sehingga terpilih dan ada masa jabatan saya," jelasnya.

Dikatakannya, dirinya bisa diberhentikan hanya dengan tiga hal, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan dengan tidak hormat apabila sudah berkekuatan hukum tetap. "Sampai saat ini satu peringatan pun dari wali kota tidak ada dan satu surat pengaduan hukum pun tidak ada. Jadi dasarnya mana. Saya menolak kezaliman ini," ujarnya.

Terkait keinginan Sekda untuk masuk ke ruangannya, Rusdi mengaku menentangnya, lantaran Sekda tidak bisa menunjukkan surat secara hukum. "Kalau memaksakan, saya akan tuntut secara hukum," jelasnya.

Ditambahkan Refman Basri, surat pemberhentian Dirut telah ditunda oleh PTUN. Di dalam surat itu tertulis, meski telah ditunjuk Plt Dirut, Direktur Operasional, namun keputusan ini tidak dapat dilaksanakan karena pelaksanaan objek sengketa ditunda. "Jadi harus patuh. Siapapun di republik ini harus patuh hukum. Mau presiden maupun wali kota harus patuh hukum," terangnya.

Pelanggaran terhadap objek sengketa harus bertanggung jawab secara hukum. Terkait pernyataan Plt Wali Kota Medan yang mengungkapkan belum menerima surat penetapan PTUN, menurutnya bisa jadi para petinggi Pemko Medan ini belum menerima secara resmi. "Namun kita punya bukti bahwa 23 Januari 2020, sudah diserahkan ke Pemko Medan. Saya juga sudah membuat surat resmi kepada Plt Wali Kota Medan dan Dirut pada 24 Januari 2020, terkait surat penetapan ini," bebernya.

Ancam Tuntut Akhyar
Sementara itu, Rusdi Sinuraya menegaskan, apabila Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution tetap menjalankan putusannya dengan mencopot 3 direksi PD Pasar, maka ia akan memilih jalur hukum.

"Kalau melakukan upaya provokasi di sini berarti dia melawan hukum, saya akan tuntut dia (Plt Wali Kota)," tegas Rusdi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Al Rahman meminta persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin.

Mengenai adanya surat dari PTUN tentang penundaan pencopotan 3 direksi PD Pasar, Wirya mengaku tidak mengetahuinya. "Sampai detik ini saya belum ada terima," tuturnya. (M13/M12/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru