Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Periksa 13 Saksi, Tim Pemburu Aset Geledah 3 PT Terkait Jiwasraya

Redaksi - Selasa, 28 Januari 2020 09:54 WIB
276 view
Periksa 13 Saksi, Tim Pemburu Aset Geledah 3 PT Terkait Jiwasraya
SIB/Baren Siagian
SAMPAIKAN KETERANGAN : Kapuspenkum Kejagung Harry Setiyono menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 13,7 Triliun,Senin (27/1).
Jakarta (SIB)
Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, kembali memeriksa 13 saksi kasus dugaan korupsi pada PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp13,7 triliun. Selain memeriksa belasan saksi, tim pemburu aset kasus Jiwasraya juga melakukan pengeledahan di tiga perusahaan berbeda.

Adapun para saksi yang dimintai keterangannya, lima karyawan PT Hanson International yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasunudin, Jakarta Selatan, Selatan, Senin (27/1), Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Yosepha Bera, RA Hijrah Kurnia/Nunu dan Esti Tanzil.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harry Setioyono.

Selain kelima karyawan PT Hanson Internasional, penyidik juga memeriksa 2 saksi yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Halim Haryono. Serta tiga saksi lainnya yaitu Muhammad Karim, Ferry Budiman Tanja Tan dan Arif Budiman.

Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini juga menambahkan, penyidik juga memeriksa komisaris utama PT. Corfina Capital Suryanto Wijaya. Serta Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property Tan Kian juga sebagai saksi untuk kasus serupa yang saat ini menjadi perhatian khalayak ramai.

Terkait hasil pemeriksaan para saksi, Kapuspenkum enggan mengungkapkan kepada awak media.

"Kalau materi pemeriksaan, kami engga bisa mengungkapkan kepada wartawan. Karena itu kewenangan penyidik untuk menggali keterangan yang diperlukan penyidik agar kasus tersebut bisa terungkap secara terang benderang," ujarnya.

GELEDAH
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung juga menambahkan selain meminta keterangan para saksi, tim pemburu aset juga melakukan pengeledahan di tiga perusahaan milik para tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

Adapun ketiga PT tersebut adalah, PT. Lotus Andalan Securitas atau PT. Lautandhana Securindo), Wisma Keiai, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 3-4 RT.10 â€" RW.11 Karet Tengsin, Jakarta Pusat/City Tower Lt.7, Jl. MH. Thamrin No. 81 Jakarta Pusat 1030.

Kemudian, PT. Mirae Securitas/PT. Daewoo Securitas Indonesia), Gedung The Energy Treasury Tower 50th, Jl. Jend. Sudirman No. 52-54 RT.5 â€" RW.3, Senayan â€" Jakarta Selatan 12190

Dan PT. Ciptadana Securitas, Plaza Asia Office Park Unit 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta 12190
"Hari ini, tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan ditiga PT yang berbeda. Mudah-mudahan ada barang bukti yang bisa disita," tukasnya.

Selain itu, sambungnya, tim pemburu aset kasus Jiwasraya juga terus melacak keberadaan aset-aset milik tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.

Kapuspenkum juga menegaskan pihaknya tidak segan-segan menetapkan tersangka baru jika, dari hasil pemeriksaan para saksu maupun tersangka, ditemukan dua alat bukti yang kuat.

"Tergantung dua alat bukti. Jika ditemukan, kami tidak segan-segan menetapkan tersangka baru," pungkasnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Kelimanya telah ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 menadatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.

Kelima orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT â€" 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (J02/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru