Jakarta (SIB)
Selain urusan penyadapan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga memberikan izin untuk penggeledahan dan penyitaan. Perihal izin itu disebut memiliki tenggat selama sebulan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan perihal prosedur izin untuk penggeledahan dan penyitaan yang kurang lebih sama dengan izin penyadapan. Surat permohonan izin penggeledahan dan penyitaan disebut Albertina harus memuat surat perintah penyidikan (sprindik).
"Kalau menyetujui dibuat draf surat menyetujui, kalau tidak menyetujui dibuatkan draf surat tidak menyetujui. Selanjutnya draf kembali lagi ke Dewas, kalau disetujui langsung ditandatangani, apabila tidak setujui dikembalikan untuk diperbaiki surat tersebut," kata Albertina dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).
Dalam surat tersebut, lanjut Albertina, juga harus memuat uraian singkat kasus posisi perkara. Selain itu, penyidik harus menyertakan lampiran barang apa saja yang akan disita dalam satu kasus.
"Surat permohonan itu sudah diatur, surat permohonan tersebut harus memuat tentang dasar akan diadakan penggeledahan atau penyitaan, yaitu memuat sprindiknya, kemudian memuat uraian singkat kasus posisi perkara, lalu memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan," ucap Albertina.
"Kalau penggeledahan memuat objek dan lokasi yang akan digeledah," tambahnya.
Lebih lanjut, Albertina mengatakan penyidik ketika mengajukan surat permohonan, harus memuat alasan penggeledahan dan penyitaan. Surat izin penggeledahan dan penyitaan itu pun berlaku selama 30 hari.
"Dan yang terakhir harus juga memuat alasan melakukan penyitaan atau penggeladahan. Kemudian, surat izin itu Dewas ini sudah sepakat bahwa kami akan memberikan tenggang waktu dalam surat izin tersebut untuk kontrol dari Dewas kami akan mencantumkan bahwa izin untuk melakukan izin penggeledahan atau penyitaan itu adalah 30 hari diitung sejak dikeluarkan," imbuhnya.
Prosedur
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memaparkan mengenai prosedur izin penyadapan dari mulai pengajuan hingga pelaporan hasil penyadapan. Tahap demi tahap dijelaskan Dewas KPK di hadapan Komisi III DPR.
"Penyidik mengajukan permohonan izin penyadapan itu langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekretariat Dewas. Kemudian saat itu juga langsung gelar perkara karena sesuai ketentuan UU harus ada gelar perkara di hadapan Dewas," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Setelahnya Dewas akan memberikan pendapatnya untuk menyetujui atau tidak menyetujui izin penyadapan tersebut. Bilamana disetujui maka akan dibuatkan surat pemberian izin, sebaliknya bilamana ditolak maka akan diberikan surat penolakan izin.
"Kemudian draf suratnya itu dibuat, lalu kembali lagi ke Dewas, kalau disetujui ditandatangani, kalau tidak disetujui tidak ditandatangani. Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1x24 jam," sambungnya.
Untuk mengajukan surat permohonan penyadapan, penyidik harus melampirkan surat perintah penyidikan (sprindik) atau surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Selain itu juga, lanjut Albertina, harus disertai uraian singkat kasus posisi perkara.
"Kemudian untuk syarat-syaratnya, penyidik tentunya harus mengajukan permohonan, dalam surat permohonan itu harus ada dasarnya yaitu sprindik atau sprinlidiknya. Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai juga dengan uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan. Itu yang penting," kata Albertina.
Lalu Albertina menjelaskan bahwa penyadapan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang tanpa gelar perkara. Secara total penyidik dapat melakukan penyadapan selama satu tahun dan melaporkan hasil penyadapan ke Dewas KPK.
"Kalau untuk penyadapan itu sesuai dengan ketentuan UU yaitu 6 bulan untuk penyadapan dan apabila masih diperlukan, boleh mengajukan kembali tanpa gelar perkara dan akan diperpanjang 6 bulan. Jadi untuk penyadapan total seluruhnya bisa selama 1 tahun," ucap Albertina.
"Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan harus melaporkan hasilnya kepada Dewas," imbuhnya.
Tunggakan Perkara
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada 113 tunggakan kasus di tahap penyidikan. Firli mengaku akan menuntaskan tunggakan-tunggakan kasus itu.
"Kalau boleh saya katakan utang, Pak. Tunggakan. Tunggakan perkara 2008-2020 itu sebanyak 113 yang diterbitkan surat perintah penyidikan," kata Firli dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Dari 113 tunggakan kasus itu, Firli menyebut 21 di antaranya terbit pada tahun 2020. Sebagai pengingat, dalam UU KPK baru tercantum pula wewenang KPK untuk menghentikan perkara atau menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
"Di tahun 2020, ada 21 surat perintah penyidikan dan ini harus kita selesaikan, Pak," ucap Firli.
Di sisi lain, Firli menyebut ada 366 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang diterbitkan. Firli menyebut KPK akan mengevaluasi kembali terbitnya 366 penyelidikan itu.
"Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan. Tentu bertanya, 366 ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah rumuskan. Kita akan lakukan evaluasi apakah perkara ini akan hentikan, apakah akan dilanjutkan penyelidikannya, ataukah akan dilimpahkan," terang Firli.
"Kalau itu akan dilanjutkan, maka kita akan terbitkan sprinlidik lanjutan. Ada dampaknya pak. Dampak ikutannya adalah kalau setelah kita terbitkan sprinlidik lanjutan, tentu kalau seandainya kita akan melakukan penyadapan sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37, harus kerja sama dengan Dewas (Dewan Pengawas)," imbuhnya. (detikcom/d)