Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026
Diskusi Lintas Media

Omnibus Law Diharapkan Dapat Pangkas Peraturan Tumpang Tindih di Sumut

Redaksi - Minggu, 08 Maret 2020 10:30 WIB
267 view
Omnibus Law Diharapkan Dapat Pangkas Peraturan Tumpang Tindih di Sumut
SIB/Dok
FOTO BERSAMA : Pengamat Ekonomi Albara SE Sy MEI, Ekonom Gunawan Benjamin SE MM, moderator Alfiannur Syafitri dan lainnya foto bersama usai acara Diskusi Lintas Media yang digelar DPP-GSRI di Le Polonia Medan, Jumat (6/3).
Medan (SIB)
Salah satu kunci untuk mendatangkan investor adalah dengan memberikan kemudahan birokrasi dan regulasi. Selama ini, ribetnya birokrasi dan regulasi yang tumpang tindih antara pusat dan daerah, menjadi hambatan bagi investor untuk masuk.

Hal itu ditegaskan Pengamat Ekonomi dari UMSU Albara SE Sy MEI dalam Diskusi Lintas Media “Potret Pengangguran dan Lapangan Kerja di Medan, Tantangan ke Depan” yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (DPP-GSRI) di Le Polonia Medan, Jumat (6/3).

Diskusi juga menghadirkan Ekonom Gunawan Benjamin SE MM dari USU, dipandu moderator Alfiannur Syafitri.
Saat ini lanjut Albara, Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja menjadi salah satu isu yang banyak diperdebatkan, namun diyakini mampu menjadi pemicu bagi masuknya investor sekaligus meningkatkan ekonomi Indonesia.

“UU ini akan memangkas ribetnya birokrasi dan regulasi antara pusat dan daerah. Sumut harus mengambil kesempatan dengan munculnya Omnibus Law ini untuk menjaring investor,” saran Albara.

Albara mengungkapkan, di Sumut, angka pengangguran pada tahun 2019 naik 11 ribu dari tahun sebelumnya. Pengangguran paling banyak merupakan lulusan sarjana. “Ini akibat minimnya lapangan kerja untuk sarjana. Selain itu, para sarjana dinilai terlalu gengsi dalam memilih pekerjaan. Berbeda dengan lulusan SMA/SMK sederajat yang masih terbuka lebar. Pertama, mereka bisa menjadi buruh pabrik, ojek online dan sebagainya,” ujarnya.

Albara mencontohkan, pelaku industri kreatif kini semakin dibutuhkan guna membantu para pelaku UMKM itu sendiri dalam hal membuat packaging. Mereka beralasan dengan melihat peluang UMKM akan semakin tumbuh dan perizinan semakin mudah.

Hanya saja berdasarkan pengalamannya untuk membuat usaha yang bergerak di bidang packaging, Albara harus melewati 15 perizinan. Sedangkan untuk pembuatan pabrik harus melewati 30 perizinan.

“Saya mengajak investor dari Jepang membuat usaha pakcaging minyak goreng. Modal yang sudah dikucurkan dan tanah untuk pabrik dibeli tidak jadi beroperasi karena ribetnya urusan. Terlalu ribet. Banyak yang dilewati. Sudah mengantongi peraturan pusat, harus juga melewati peraturan daerah. Belum lagi hukum adat di satu daerah itu. Sehingga para investor menarik diri dari sini,” ungkapnya.

Menurutnya, pengurusan perizinan harusnya dipersingkat karena akan mendorong investasi di Sumut. Apabila sudah mengantongi izin pusat atau sebaliknya tidak ada lagi berhadapan dengan peraturan lain.

“Angka investasi di Sumut sekarang menurut data BPS 6 persen. Sementara di tahun 2018, di Sumut tumbuh mencapai 9 persen. Angka pertumbuhan investasi bisa meningkat dengan menarik investor. Imbasnya juga perekonomian di Sumut semakin membaik,” jelasnya.

Albara menambahkan, hal tersebut juga harus dilakukan tindakan lainnya seperti, menekan angka impor, merubah gaya hidup dan lainnya.“Hal ini sebenarnya yang sulit dilakukan, namun harus, sebab tingginya pengangguran dapat memicu tingginya angka kriminalitas,” katanya.

Untuk itulah dirinya berharap di Sumut segala aturan yang dinilai tidak terlalu penting harus dihapuskan. “Sumut harus menjadi contoh bagi provinsi lain. Sumut harus menjadi provinsi rujukan yang berhasil menarik investasi besar dalam waktu dekat,” tutupnya. (M12/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru