Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Kejari Tobasa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 4,4 M

Redaksi - Senin, 09 Maret 2020 09:28 WIB
292 view
Kejari Tobasa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 4,4 M
tribunnews
Ilustrasi
Toba (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, inisial BS dan FH, pada proyek pembangunan Jalan Amborgang-Sampuara senilai Rp 4,4 miliar, Jumat (6/3).

Hal ini disampaikan Kajari Tobasa Robinson Sitorus, kepada SIB, Minggu (8/3) melalui jaringan seluler. Menurutnya dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Tobasa yang bersumber dari dana alokasi khusus tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 511 juta.

Dikatakan, tersangka BS selaku PPK di Dinas PUPR dan tersangka FH adalah sebagai rekanan pelaksana kegiatan untuk pembangunan Jalan Sampuara-Amborgang.

"Setelah dilakukan audit oleh tim independen ditaksir kerugian negara atas kekurangan volume pekerjaan sebesar 511 juta rupiah," ujar Kajari Tobasa.

Selain itu ada kejanggalan dalam spesifikasi yang dituangkan dalam kontrak kerja oleh pihak PUPR dengan pihak rekanan sehingga dibutuhkan audit dari tim independen Politeknik Medan.

Ditambahkan bahwa tidak tertutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Untuk kedua tersangka BS dan FH belum dilakukan penahanan.(HO2/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru