Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Polda Sumut Tangkap 7 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional, 1 Ditembak Mati

* 22 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Ekstasi Disita
Redaksi - Selasa, 10 Maret 2020 09:18 WIB
272 view
Polda Sumut Tangkap 7 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional, 1 Ditembak Mati
SIB/Roni Hutahaean
PAPARKAN : Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Didampingi Direktur Reserse narkoba Kombes Robert Da Costa SIK, Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan petugas lainnya saat melakukan paparan kasus narkotika di RSU Bhayangkara Medan,Senin (9/3)
Medan (SIB)
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebutkan tim Ditresnarkoba berhasil menangkap 7 tersangka penyelundup dan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang merupakan jaringan internasional.

Dari 7 tersangka itu, satu tewas ditembak berinisial ZI. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 22.52 kg narkotika jenis sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi dari berbagai lokasi.

Martuani Sormin saat paparan kasus, Senin (9/3) sore di RSU Bhayangkara Medan, menyebut,pengamanan sabu seberat 22,52 kg dapat menyelamatkan 225.200 anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna.

Sedangkan pengamanan pil ekstasi sebanyak 11.000 butir dapat menyelamatkan 11.000 anak bangsa dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang pengguna. Sehingga total keseluruhan masyarakat yang diselamatkan 236.200 orang.

“Iya, sebanyak 236.200 orang masyarakat sudah kita selamatkan. Polda Sumut tidak main-main dengan pemberantasan narkotika, terbukti dengan ditangkapnya 7 tersangka, dimana 1 tersangka ZI tewas ditembak anggota dengan tindakan tegas dan terukur,” sebut Martuani Sormin.

Ditambahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Robert Da Costa SIK SH Mhum, 7 tersangka itu merupakan jaringan Malaysia-Propinsi Riau-Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Penangkapan ketujuh tersangka berdasarkan laporan masyarakat pada Januariâ€"Maret 2020 yang diterima unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut.

Pada Sabtu 22 Februari 2020 sekira pukul 12.56 Wib lalu di Jalan Lintas Barat Lopian Badiri Kecamatan Badiri Kab Tapteng, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial RTS alias Duan dan disita barang bukti sabu seberat 1 kg. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Modus tersangka dengan memasukkan sabu 1 kg ke tas ransel. Dari hasil interograsi petugas, RTS mengaku sabu diperolehnya di Labuhanbatu Utara.

Dilakukan pengembangan, Minggu 23 Februari 2020 lalu di Dusun I Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara dilakukan penangkapan terhadap 1 tersangka inisial FAJN alias Feri dan di sita barang bukti sabu seberat 4.74 kg. Modus tersangka Feri dengan memasukkan sabu ke kardus yang siap diedarkan.

Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan untuk penangkapan tersangka jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

Pada Senin 13 Januari 2020 di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan tepatnya di kamar hotel, dilakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki inisial MR dan MJ dan disita barang bukti sabu seberat 2.94 kg. Selanjutnya dilakukan pengggeledahan di rumah tersangka MR Jalan Kelambir V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan disita sabu seberat 3.844 kg serta ekstasi sebanyak 11.000 butir.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. Modus tersangka dengan memasukkan sabu ke dalam tas dan ekstasi ke dalam koper.

Hasil interogasi MR dan MJ, narkotika itu didapat mereka dari seorang laki-laki berdomisili di Jalan Sisingamangaraja Medan. Selanjutnya dilakukan pengembangan.

Kamis 27 Februari 2020 di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota Kota Medan dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF alias Adin dan disita barang bukti sabu seberat 5 kg. Modus tersangka SF memasukkan sabu ke dalam plastik biru dan dilakban warna coklat.

Dari SF diperoleh keterangan sabu diperolehnya dari 2 laki-laki warga Jalan Abdul Haris Nasution Kota Medan. Tim lalu melakukan pengembangan Jumat 6 Maret 2020 di Jalan Abdul Haris Nasution Kota Medan berhasil ditangkap 2 tersangka ZI dan MY kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 1 bungkus paperback berisi 5 bungkus kemasan teh cina berisi sabu seberat 5 kg.

ZI mengaku menerima sabu itu dari temannya Hendrik warga Jalan Sei Mencirim Medan. Kemudian ZI dibawa menunjukkan rumah Hendrik (DPO) di Jalan Sei Mencirim Medan.

Sewaktu menunjukkan rumah Hendrik (DPO), ZI melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, lalu diberi tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dan tidak dihiraukan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian tersangka ZI dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, pada saat di perjalanan tersangka ZI meninggal dunia.

“Para tersangka melanggar pasal114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Robert Da Costa SIK. (T04/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru