Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Mei 2026

DPRDSU: Tangkap Pengusaha dan Seluruh Pengguna Pukat Trawl yang "Keruk" Hasil Laut Indonesia

* Segera Buat Perda Tata Kelola Laut, Sekaligus Bentuk Satgas Bersama Razia Pukat Trawl
Redaksi - Selasa, 10 Maret 2020 09:48 WIB
259 view
DPRDSU: Tangkap Pengusaha dan Seluruh Pengguna Pukat Trawl  yang "Keruk" Hasil Laut Indonesia
SIB/Firdaus Peranginangin
PUKAT TRAWL : Komisi B DPRD Sumut yang dipimpin Ketuanya Viktor Silaen mengadakan rapat dengar pendapat dengan Danlantamal I/Belawan, Polisis Air Belawan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu membahas masih beroperasinya Kapal Pukat Trawl di wi
Medan (SIB)
Ketua Komisi B DPRD Sumut Viktor Silaen mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pengusaha dan seluruh pengguna kapal pukat trawl yang terus beroperasi "mengeruk" hasil kekayaan laut Indonesia, sehingga nelayan tradisionil terancam untuk mencari nafkah.

"Permen Kelautan dan Perikanan RI No 71/2016 telah diatur secara tegas mengharamkan beroperasinya pukat trawl. Namun pada prakteknya pukat trawl tersebut masih eksis beroperasi di laut Sumatera Utara," ujar Viktor Silaen kepada wartawan, Senin (9/3) seusai menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemuda Peduli Nelayan Sumut, Danlantamal I Belawan, Polisi Air Belawan, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Sumut membahas masih beroperasinya pukat trawl di perairan Belawan, Asahan maupun Batubara.

Padahal dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tandas Viktor, juga sudah diatur zonasi tangkap yakni, 0-4 mil milik nelayan tradisional. Tapi faktanya, pukat trawl telah mengeruk hasil laut di zona nelayan kecil, sehingga nelayan tradisional merasa terganggu.

"Jadi untuk memperketat gerak kapal pukat trawl ini, disepakati agar lembaga legislatif segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Laut di wilayah Sumatera Utara, sehingga ada kenyamanan bagi nelayan tradisional dalam melakukan aktifitas menangkap ikan," ujarnya.

Dalam Perda itu nantinya diatur tentang perlunya pembentukan Satgas Bersama stakeholder untuk menggelar razia operasi dan penindakan terhadap kapal-kapal pukat trawl yang diduga masih tetap beroperasi secara diam-diam mengeruk kekayaan laut Indonesia.

"Dalam rapat dengar pendapat juga kita sudah sepakat agar pukat trawl tidak diperbolehkan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Jika masih ada ditemukan beroperasi secara diam-diam di wilayah perairan Belawan, Asahan dan Batubara, harus ditindak tegas," jelas Viktor.

Diakui Viktor, sampai saat ini masih banyak kapal pukat trawl "parkir" di sejumlah pelabuhan dan dikuatirkan secara diam-diam melakukan operasional di tengah malam, sehingga diperlukan penanganan serius dengan melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap pukat trawl tersebut.

"Memang agak sulit, sebab saat ini kita tidak bisa menangkap kapal pukat trawl, jika tidak sedang beroperasi. Makanya kita minta ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu untuk mengalokasikan anggaran melahirkan Perda dimaksud, sehingga bisa dibuat Satgas untuk melindungi nelayan tradisional," katanya.

Jika tidak ada Satgas melindungi nelayan tradisional, ujar politisi Partai Golkar ini, dipastikan hasil kekayaan laut Indonesia umumnya dan Sumut khususnya akan habis dikeruk pukat trawl, sebab selain pukat trawal, bom ikan juga digunakan para nelayan meraup hasil-hasil laut.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Wakil Ketua Komisi B Ahmad Hadian, anggota Komisi B Drs Tuani Lumbantobing, Drs Hj Hidayah Herlina Gusti Nasution sepakat agar pukat trawl dibersihkan dari perairan Sumatera Utara.

Danlantamal I Belawan Laksamana Pertama A Rasyid juga sangat setuju untuk menegakkan aturan dan perundang-undangan dalam hal pelarangan operasional pukat trawl. "Jika masih ada ditemukan kapal pukat trawl beroperasi, segera laporkan dan akan kita tindak tegas," ujar Rasyid.

Di akhir pertemuan, PPN-SU (Pemuda Peduli Nelayan Sumut) berharap, jika Permen KP No 71/2016 tidak mampu diimplementasikan dengan alasan sosial dan kearifan lokal, hendaknya Gubernur Sumut dan DPRD Sumut mengeluarkan diskresi kebijakan. (M03/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru