Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

DPRDSU Usul ke Gubernur Buat Perda Legalkan Penambangan Emas Masyarakat di Madina

* Menambang Hak Masyarakat, Tidak Bisa Dilarang Sepanjang Segala Aturan Dipenuhi
Redaksi - Selasa, 10 Maret 2020 09:57 WIB
225 view
DPRDSU Usul ke Gubernur Buat Perda Legalkan Penambangan Emas Masyarakat di Madina
titiknol
Ilustrasi
Medan (SIB)
Anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur mengusulkan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) untuk melegalkan aktivitas penambangan emas liar oleh masyarakat di Mandailing Natal (Madina).

"Dalam Perda itu nantinya harus diatur wilayah atau kawasan penambangan dan pengolahan emas, agar limbah merkuri dari pengolahan tambang tidak mencemari sungai. Hal ini sangat penting, agar Perda tersebut bisa melegalisasi penambangan emas masyarakat," ujar Sugianto Makmur kepada wartawan, Senin (9/3) di DPRD Sumut.

Penegasan itu disampaikannya menanggapi pernyataan Gubernur Sumut yang meminta masyarakat penambang emas di Madina mengalihkan mata pencariannya dengan bercocok tanam atau bertani, guna menghindari anak terlahir cacat akibat dampak limbah merkuri.

Menurut Sugianto, penambangan di Madina sudah dilakukan sejak zaman Belanda, sehingga pemerintah tidak bisa langsung menutup, tapi harus memberi solusi dengan membuat Perda.

Perda itu intinya mengatur tentang pengolahan batu-batuan yang mengandung emas tidak boleh dilakukan di sembarang tempat, tapi dilokalisir di wilayah yang disediakan pemerintah dengan biaya yang murah.
"Misalnya di Muara Sipongi banyak orang menambang, pemerintah sediakan lahan 5000 meter jadi tempat masyarakat mengolah sendiri tambangnya, dengan peralatan sendiri tapi hanya boleh di areal tersebut,” katanya.

Selain itu, tambah Sugianto, juga harus diatur alat-alat tambang yang digunakan, yang tidak menimbulkan kerusakan alam yang serius. Tidak boleh pakai ekskavator dan penambang harus mendaftarkan diri setidaknya ke aparat kecamatan.

“Pemerintah harus terus memberikan edukasi bagaimana menambang yang aman, karena banyak kejadian lokasi tambang runtuh dari dalam, orang tidak bisa keluar akhirnya tewas. Kehadiran negara mengajarkan masyarakat, agar tidak lagi bertambah pencemaran, limbahnya jangan dibuang ke sungai,” katanya.

Dengan adanya Perda tersebut, Sugianto yakin masyarakat akan merasa terayomi. Jadi kehadiran negara penting untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, bukan malah melarang menambang. Pelarangan menambang hanya berlaku terhadap negara yang belum merdeka.

"Saya pernah berdiskusi dengan ahli geologi dan ahli pertambangan, bahwa kandungan mineral di Madina tidak banyak dan terdapat di sejumlah titik. Berbeda dengan Papua, yang kandungannya ada di semua kawasan,” jelasnya.

Menyinggung pernyataan gubernur yang meminta masyarakat untuk beralih mata pencarian, Sugianto menyebutkan menambang merupakan hak masyarakat, tidak seorangpun bisa melarang dengan catatan semua aturan dipenuhi.

“Hak masyarakat untuk menambang di lahan mereka sendiri, kenapa gak boleh?. Yang bikin aturan kan kita, kita buat aturan supaya legal. Kenapa kita biarkan rakyat menjadi pencuri?” tegasnya. (M03/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru