Rabu, 15 Mei 2024 WIB
Hut SIB-54
Iklan Kab Deli Hut SIB 54
Selamat Ulang Tahun SIB ke-54
Selamat Ulang Tahun SIB

Libur Natal-Tahun Baru, 387.774 Orang Diprediksi Masuk Bali Via Ngurah Rai

* Pemprov DKI Larang Perayaan Malam Tahun Baru
Redaksi - Jumat, 11 Desember 2020 10:13 WIB
385 view
Libur Natal-Tahun Baru, 387.774 Orang Diprediksi Masuk Bali Via Ngurah Rai
Angga Riza/detikcom
Foto: Terminal kedatangan di Bandara I Ngurah Rai 
Denpasar (SIB)
Libur Natal dan Tahun Baru segera tiba. Sebanyak 387 ribu orang diprediksi bakal masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Kalau prediksi Natal dan Tahun Baru kita dari posko ya, kalau dari posko itu perkiraan prediksi kalau masuk ke Bali itu sekitar 387.774 penumpang," kata Steakholder Relation Manager AP 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dihubungi, Kamis (10/12).

Prediksi angka penumpang ini terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 10 Januari 2021.
Taufan memaparkan Bandara Ngurah Rai telah mempersiapkan langkah untuk menyambut liburan Natal dan Tahun Baru 2020-2021. Nantinya akan ada posko terpadu yang disiapkan di bandara.

"Sebenarnya kalau persiapan sih sudah kami jalani semua. Cuma persiapan khususnya memang kami sedang mempersiapkan untuk posko, ada posko terpadu nanti kami dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 10 Januari 2021," papar Taufan.

Taufan juga meyakini penumpang yang masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai akan mengalami peningkatan 3,6% dibandingkan tahun lalu. Diprediksi penumpang yang mengunjungi Bali didominasi dari Surabaya dan Jakarta.

Meski pemerintah telah memotong libur bersama di akhir tahun, menurutnya tidak mempengaruhi kunjungan ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

"Kalau mungkin untuk walapun tetap dipotong sih mungkin penurunan ada, cuma kalau dibandingkan tahun lalu prediksi sih tetap meningkat. Walaupun di tengah pandemi, walaupun pemotongan libur bersama gitu, kami sih yakin kemungkinan turun ada tapi untuk peningkatan 2019-2020 itu tetap naik. Jadi kalau pun mungkin ada penurunan tapi nggak banyak," jelas Taufan.

Larang
Sementara itu di tempat terpisah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi industri pariwisata untuk menyelenggarakan acara tahun baru 2021 di tengah pandemi. PDIP DKI sepakat dengan kebijakan tersebut.
"Saya pikir itu tindakan yang tepat dan bijaksana, saya setuju itu," ujar anggota DPRD DKI F-PDIP, Jhonny Simanjuntak, lewat sambungan telepon, Rabu (9/12) malam.

Menurutnya, perayaan tahun baru dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, ia tak bisa menjamin masyarakat bakal disiplin bila hanya berpatok pada peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. "Patut diduga bisa menjadi klaster baru," imbuh Jhonny.

Jhonny menambahkan, Pemprov DKI tak bisa mengandalkan sepenuhnya Satpol PP DKI. Pemprov, sebut Jhonny, harus menjalin hubungan dengan Polri maupun TNI terkait pengamanan malam tahun baru. "Sekarang saya kira Pemprov DKI Jakarta membangun hubungan komunikasi dengan dan kerjasama yang erat dengan pihak keamanan seperti Polri dan TNI," tutur Jhonny.

Untuk mencegah kerumunan, tak bisa Pemprov DKI hanya bermodalkan imbauan. Menurut Jhonny, Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi dini. "Sosialisasi yang lebih intens, kalau perlu mulai sekarang harus sudah disosialisasikan baik melalui perangkat tingkat basis seperti kelurahan, RW, dan RT termasuk juga beberapa pemprov melalui iklan-iklan di mana-mana," kata Jhonny.

Sebelumnya, Dinas Parekraf DKI Jakarta menuangkan kebijakan itu dalam Surat Edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021. Surat itu ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.

Industri pariwisata yang sudah mendapat izin untuk buka di masa PSBB transisi diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun, mereka dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru 2021.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," tulis Gumilar dalam surat tersebut.

"Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan COVID-19," ujarnya. (detikcom/c)

Sumber
: Hariansib Edisi Cetak
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tak Mampu Bayar Denda Rp15 Juta, WNA AS Dideportasi Imigrasi Bali
Meningkat, 107 Juta Orang Bakal Mudik Saat Libur Natal-Tahun Baru
Depresi gegara Judi Online, Mahasiswa Asal Medan Bugil di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Korlantas Usul Swasta Terapkan WFH Saat Libur Natal-Tahun Baru
Cegah Omicron, RI Terapkan Kebijakan Berlapis Saat Libur Natal-Tahun Baru
Kepala BKN: ASN Wajib Batalkan Cuti Libur Natal-Tahun Baru
komentar
beritaTerbaru