Jumat, 02 Mei 2025
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah UINSU

Jaksa Beberkan Bukti Adanya Permintaan Uang Rp 2 Miliar kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa

Redaksi - Rabu, 25 Agustus 2021 09:36 WIB
2.148 view
Jaksa Beberkan Bukti Adanya Permintaan Uang Rp 2 Miliar kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa
(Istimewa)
Ilustrasi korupsi
Medan (SIB)
Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dengan terdakwa mantan rektor Prof Saidurrahman dan Joni Siswoyo Dirut PT Multikarya Bisnis Perkara, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/8).

Dalam persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, terungkap pengakuan Joni Siswoyo terkait ada permintaan uang Rp 2 miliar dari Marudut, dengan iming-iming akan mendapat paket proyek di UINSU dengan pagu Rp 40 miliar. Namun setelah ditunggu, janji tersebut tidak bisa direalisasikan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Sipahutar yang menunjukkan surat dari Joni dalam bentuk somasi ke pihak Rektor UINSU.

"Di sini perlu kami sampaikan bahwa terdakwa Joni ada menyurati rektor tentang dirinya dimintai uang Rp 2 miliar oleh Marudut. Uang itu dimintai Marudut dengan imingan nantinya PT Multikarya Bisnis Perkasa mendapat proyek di UINSU," ucap JPU Henry menjelaskan kepada saksi Marudut.

Namun Marudut membantah dan tidak mengakui bahwa tidak ada menyangkut proyek perihal uang Rp 2 miliar tersebut.

"Dari tadi saudara saksi selalu membantah. Jadi terkait keterangan Joni itu, silahkan saksi membantah," cetus JPU Henry.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata langsung berkata bahwa tidak mungkin uang Rp 2 miliar diberi begitu saja tanpa ada embel-embel.

"Ya tidak mungkinlah ada makan siang gratis. Pasti ada embel-embelnya," ucap Hakim Jarihat kepada Marudut.
Di persidangan itu, Marudut mengaku uang tersebut dipinjam olehnya untuk keperluan terdakwa Prof Saidurrahman pribadi, bukan lantaran proyek tersebut.

"Saya diperintah rektor untuk mencari pinjaman Rp 2 miliar. Setelah lima hari kemudian, uang tersebut ada. Saya dikasih pinjam sama Marhan, orang PT Multikarya," ucapnya.

Lalu setelah uang itu ada, saksi Marhan menghubungi dirinya agar segera mengambil uang tersebut.
"Lalu saya suruh Yusuf untuk mengambil uang itu. Setelah diambil uang itu, lalu saya suruh Yusuf antarkan uang tersebut kepada bendahara pengeluaran UINSU," jawab Marudut.

Sementara saksi lainnya Yusuf, yang merupakan PNS Staf Bagian Rumah Tangga UINSU) mengaku pernah bertemu dengan Marhan yang merupakan orang PT Multikarya. Ia diminta Marudut untuk mengambil uang Rp 2 miliar.

"Pernah dimintai tolong Marudut ngambil uang dari Marhan. Kata Marudut, ambil uang kasikan ke bendahara, setelah saya hitung sama bendahara, semua Rp 2 miliar," bebernya.

Selain itu, Yusuf juga mengaku kalau ia ada diminta Marudut menandatangani penerimaan uang senilai Rp 465 juta.
"Saya disuruh pak Marudut tandatangani, padahal tidak ada saya menerima uang itu," ucapnya.

Tidak hanya Yusuf, seorang staf honorer, Riski juga mengaku disuruh Marudut menandatangani penerimaan uang senilai Rp 500 juta.

"Saya tidak ada terima uang itu, hanya disuruh pak Marudut tandatangan aja. Saya enggak tau untuk apa, katanya untuk pak rektor," ucapnya.

Saat dicecar hakim mengapa ia mau saja disuruh menandatangani cek padahal tidak menerima uang, ia mengaku tidak berani membantah.

"Pak Marudut minta tolong untuk rektor, nanti dikembalikan secepatnya katanya. Katanya semua untuk rektor, karena dia atasan saya, saya tandatangani aja pak," bebernya.

Setelah mendengar keterangan para saksi, terdakwa Saidurrahman membantah keterangan Marudut. Ia mengaku tidak pernah menyuruh Marudut meminjamkan uang Rp 2 miliar atau mencari uang dari pengerjaan proyek.

"Saya tidak pernah ada niat dan perintah mencari uang dari proyek. Saya tidak pernah berhubungan dengan saudara Marudut. Menurut saya ini BAP sengaja dibuat oknum polisi di suasana suksesi pak hakim," cetusnya. (A17/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru