Jumat, 11 Oktober 2024

Eksepsi PDIP Diterima, Gugatan Rp 40 M Anggota DPRD Samosir ke Mega Kandas

* Menghukum Penggugat Bayar Biaya Perkara
Redaksi - Kamis, 07 Oktober 2021 09:33 WIB
526 view
Eksepsi PDIP Diterima, Gugatan Rp 40 M Anggota DPRD Samosir ke Mega Kandas
(Foto: Ari Saputra-detikcom)
Ilustrasi pengadilan 
Balige (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige menerima eksepsi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dkk sebagai tergugat dalam perkara gugatan Rp 40 miliar yang diajukan empat anggota DPRD Samosir. PN Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

"Mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian putusan sela yang diketok majelis hakim PN Balige seperti dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Rabu (6/10).

Putusan sela perkara nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg itu dibacakan kemarin. Gugatan dari empat anggota DPRD Samosir itupun kandas.

Selain mengabulkan eksepsi para tergugat, PN Balige juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

"Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.156.000," tulis isi putusan.

Sebelumnya, empat anggota DPRD Samosir menggugat Megawati Rp 40 miliar. Hal ini karena empat orang itu dipecat sebagai anggota PDIP.

Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni:

1. DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP
2. Ketua Mahkamah PDIP
3. DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut
4. DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir. (detikcom/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru