Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Terkait Membuat Laporan Palsu

Pengacara Brigadir J Kembali Laporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ke Polisi

* Putri Candrawathi Diperiksa di Bareskrim Polri
Redaksi - Sabtu, 27 Agustus 2022 09:38 WIB
645 view
Pengacara Brigadir J Kembali Laporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ke Polisi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 
Jakarta (SIB)
Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Dia menjelaskan, laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.

"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.[br]




Diperiksa
Sementara itu, di waktu bersamaan, Jumat, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi.

Putri tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelum diperiksa penyidik, kondisi kesehatan dan psikis Putri dicek lebih dulu.

"Nanti oleh penyidik akan dicek dahulu kesehatan dan psikisnya sebelum dilakukan pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8).

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, Putri akan kooperatif saat diperiksa. Arman sendiri mendampingi Putri saat diperiksa.

"Insyaallah Ibu PC kooperatif," kata Arman kepada wartawan, Kamis (25/8).
Hingga kemarin malam, pemeriksaan Putri masih berlangsung.

Pantauan di lokasi, sejumlah awak media masih menunggu di lobi gedung Bareskrim.[br]




Tersangka
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7).

Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky.

Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua. (Antara/Detikcom/a)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru