Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Kasus Dugaan Malpraktik, Dokter RS Murni Teguh Mangkir dari Panggilan Polda Sumut

Redaksi - Kamis, 12 Januari 2023 09:10 WIB
688 view
Kasus Dugaan Malpraktik, Dokter RS Murni Teguh Mangkir dari Panggilan Polda Sumut
Foto : net
Ilustrasi
Medan (SIB)
Polisi memanggil salah satu dokter RS Murni Teguh Medan yang dilaporkan Evarida Simamora kasus dugaan malpraktik atau salah operasi. Sayangnya dokter itu mangkir dari panggilan penyidik.

"Rencana ya (diperiksa hari ini)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Selasa (10/1).

Dokter itu dipanggil untuk dimintai klarifikasi ke Polda Sumut bersama Direktur RS Murni Teguh. Akan tetapi, kata Herwansyah, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dengan menyampaikan alasannya.

"Belum hadir, ada giat (kegiatan) operasi katanya," ujar Herwansyah.

Herwansyah menyampaikan, pemanggilan itu bakal dijadwalkan ulang. Pihaknya sedang menunggu waktu dari yang bersangkutan.
"Masih menunggu dari mereka untuk waktunya. Iya (dijadwalkan ulang)," sebut Herwansyah.

Sebelumnya, seorang bidan asal Tapanuli Tengah (Tapteng) bernama Evarida Simamora melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial Medan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan malpraktik.

Reynold Simamora, abang kandung korban menceritakan permasalahan yang terjadi. Dia mengatakan, awalnya Evarida mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Sibolga.

Kala itu, kaki kiri Evarida mengalami luka. Namun, selang dua hari kemudian, saat masih dirawat, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi. Sejak itu, kondisi kakinya sebelah kiri semakin parah.[br]




"Adik saya ini pekerjaannya sebagai bidan di puskesmas Tapanuli Tengah," kata Reynold, Rabu (21/12/2022).

Setelah itu, sekitar September atau Oktober 2022, Eva dibawa berobat ke RS Murni Teguh. Awalnya Eva disuruh dokter yang bertugas untuk menjalani terapi. Terakhir, diambil kesimpulan dari terapi itu harus dilakukan operasi.

"Sampai akhirnya 23 November 2022 Eva dioperasi. Anehnya kaki adik saya yang sakit itu sebelah kiri. Ini dioperasi malah sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari kami selaku keluarga," sebutnya.

"Ya itu kan namanya sudah salah operasi," sebutnya.

Pengacara RS Murni Teguh, Refman Basri menyebut, masalah ini terjadi karena miskomunikasi. "Tidak benar itu salah operasi," katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/12/2022).

Refman mengklaim, sebelum dioperasi pasien dan suaminya telah menandatangani persetujuan operasi kedua kaki.

"Karena menurut data yang ada, pasien dan suaminya sudah menandatangani persetujuan untuk operasi kedua kaki pasien," katanya.

Menurut Refman, kedua kaki Eva bermasalah, sehingga keduanya harus dioperasi.

"Nah, yang dioperasi itu kaki yang tidak sakit kali, sementara kaki yang sakit kali dinomorduakan. Jadi setelah kaki kanannya sudah sembuh nanti baru dioperasi lagi kaki kiri," tambahnya. (Detikcom/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru