Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

1 Km Jalan Aset Pemkab Labusel di Sosopan Bakal Dikuasai Developer ?

* Developer Bangun Gapura dan Pembatas di Jalan Umum
Redaksi - Selasa, 10 Oktober 2023 09:27 WIB
537 view
1 Km Jalan Aset Pemkab Labusel di Sosopan Bakal Dikuasai Developer ?
Foto: SIB/Rudi Afandi Simbolon
GAPURA: Pengembang komplek perumahan APU membangun gapura dan pembatas di ruas Jalan Subang, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang yang merupakan aset Pemkab Labusel. Foto dipetik, Senin (9/10). 
Kotapinang (SIB)
Sepanjang lebih kurang 1 Km ruas jalan yang merupakan aset Pemkab Labusel mulai dari batas jalan nasional menuju Kantor Desa Sosopan (Jalan Subang) di Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, terkesan dikuasai perusahaan pengembang perumahan APU.

Bagaimana tidak, pihak pengembang memasang gapura sebagai pintu masuk komplek perumahan di persimpangan ruas jalan tersebut.

Pengamatan wartawan, Senin (9/10), gapura tersebut kini telah terpasang di ruas jalan yang berbatasan langsung dengan tembok komplek perkantoran Pemkab Labusel tersebut. Tidak hanya gapura, pengembang juga membangun pembatas (separator) jalan sepanjang lebih kurang 200 meter.

Akibat kondisi tersebut, warga setempat merasa khawatir ruas jalan itu akan menjadi aset pengembang dan tidak dapat lagi dilalui secara bebas oleh masyarakat. Padahal, jalan tersebut merupakan akses terdekat bagi masyarakat menuju Kantor Desa Sosopan.

Pj Kepala Desa Sosopan, Edi Surya Siregar yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, ruas jalan tersebut merupakan jalan umum menuju Kantor Desa Sosopan. Menurutnya jalan itu merupakan hibah dari ahli waris Alm H. Bangun, beberapa tahun silam.

“Dulu pun pernah terjadi keributan dengan masyarakat setempat, karena di ujung jalan dipasang portal. Namun permasalahan itu selesai setelah portal dibuka. Sekarang di bagian depan jalan memang dibangun gapura komplek perumahan,” katanya.

Edi mengakui, pihaknya belum pernah menegur pihak pengembang terkait pembangunan gapura dan pembatas di ruas jalan tersebut, karena merupakan aset milik Pemkab Labusel. Namun kata dia, Dinas PUTR bersama pihaknya, beberapa waktu lalu telah melakukan pengukuran ulang terhadap aset tersebut.

“Dinas PUTR sudah melakukan pengukuran ulang,” katanya.

Pengurus Aset Dinas PUTR Pemkab Labusel Witri yang dikonfirmasi membenarkan gapura yang didirikan pengembang perumahan APU berada di atas aset Pemkab Labusel. Pihaknyapun mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada pihak pengembang.

"Iya, Sudah kita suratin pengembangnya itu," katanya.

Salah seorang warga Kotapinang, Irpan Ripai Nasution mengatakan, pengalihan status jalan tersebut dari jalan umum seolah-olah menjadi jalan pribadi merupakan pelanggaran hukum. Apa lagi kata dia, sejak dihibahkan masyarakat kepada Pemkab, sudah miliaran rupiah dana dari APBD digelontorkan untuk pembangunan ruas jalan itu.

“Sejak tahun 2015, sudah miliaran rupiah dana APBD yang digelontorkan,” katanya.

Dijelaskan, sejumlah proyek pembangunan yang sudah dialokasikan Pemkab atas ruas jalan itu di antaranya, proyek pematangan lahan, proyek perkerasan jalan, proyek pengaspalan dan proyek pembangunan drainase. Jika ruas jalan itu dikuasi developer, maka keuangan negara telah dirugikan hingga miliaran rupiah.

“Karenanya kami mendesak Pemkab Labusel untuk menertibkan aset tersebut. Kami juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Labusel untuk dapat mengusut permasalahan ini,” katanya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru