Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026
* Tahun Depan, Masyarakat Sudah Bisa Mengakses Data di SIPD

KPK: SIPD Bisa Cegah Anggota DPRD “Titip Proyek” dan Minta “Uang Ketok Palu” RAPBD

* Presiden Bisa Pantau Program Pusat Dieksekusi Pemda
Redaksi - Rabu, 13 Desember 2023 09:18 WIB
278 view
KPK: SIPD Bisa Cegah Anggota DPRD “Titip Proyek” dan Minta “Uang Ketok Palu” RAPBD
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Koordinator Pelaksana Stranas PK sekaligus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan SIPD sudah resmi diluncurkan. Presiden Joko Widodo kini bisa memantau perencanaan program pengentasan stunting, kemiskinan ekstrem, da
Jakarta (SIB)
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI disebut bisa menutup celah anggota DPRD “titip proyek” maupun suap “uang ketok palu” pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Adapun SIPD merupakan sistem umum pemerintahan daerah yang memuat data perencanaan, penganggaran, belanja, dan realisasi pemerintah daerah. SIPD digarap Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kementerian/lembaga lainnya.
“Itu kira-kira gunanya SIPD jadi pencegahannya dari ini dia terintegrasi enggak bisa orang nitip (proyek) di tengah (pengesahan RAPBD),” kata Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu mengungkapkan, titik rawan korupsi dalam pengesahan RAPBD di antaranya terjadi ketika pemerintah daerah (pemda) mengajukan draf RAPBD ke DPRD untuk disahkan menjadi APBD. Dalam RAPBD itu, pemda telah mengusulkan sejumlah program A, B, C, dan D.
Anggota DPRD kemudian tidak mau mengesahkan RAPBD tersebut jika pemda tidak memasukkan program titipan mereka. Merespons permintaan itu, pemda tidak mau menampung titipan proyek anggota DPRD. Dampaknya, DPRD memutuskan untuk mendiamkan usulan RAPBD tersebut. Padahal, rancangan itu harus disetujui sebelum akhir tahun.
“Nah digantung lah itu sampai akhirnya dia bersepakat, ‘Ya okelah kalau mau yang A, B, C, D baik, saya dapat sekian rupiah’. Itu namanya uang ketok (palu). Di banyak daerah (terjadi) kayaknya, Jambi begitu ya dulu,” tutur Pahala.
Cara lainnya yaitu dengan menitipkan proyek sejak tahap perencanaan. Anggota DPRD menyampaikan pokok pikiran (pokir) yang memuat kepentingan mereka. Menitip proyek melalui pokir ini dinilai lebih “halus” ketimbang meminta suap uang ketok palu karena dijamin undang-undang.
Dengan cara itu, kegiatan dan vendor titipan DPRD bisa diakomodasi dalam RAPBD. “Ini punya DPRD nih, jadilah di APBD. Jadi itu proses (penyusunan dan pengesahan APBD) yang manual, yang selama ini,” tutur Pahala.
Melalui SIPD, pemerintah pusat dan pihak yang mendapatkan akses nantinya bisa memantau jalannya proses perencanaan dan penganggaran tersebut. Pahala berharap, tahun depan, masyarakat umum sudah bisa mengakses data perencanaan dan penganggaran di SIPD.
Menurut Pahala, SIPD yang digarap bersama Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya merupakan terobosan besar dalam pencegahan korupsi. “Memang kita bilang ini salah satu terobosan besar, kalau dari pencegahan ya,” tuturnya.



Presiden Bisa Pantau
Pahala Nainggolan juga mengatakan, dengan adanya SIPD ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa langsung memantau apakah program pemerintah pusat dilaksanakan dengan tepat oleh pemerintah daerah.
Pahala menyebut, SIPD saat ini sudah disahkan sebagai aplikasi umum berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas.
“Pak Menteri lihat semua syaratnya sudah dipenuhi maka Permenpan tentang Aplikasi Umum SIPD ditandatangani,” ujar Pahala.
Namun, karena masih pada tahap pengembangan, saat ini pemerintah pusat baru bisa memantau data perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah. Pahala mencontohkan, melalui SIPD ini Presiden Jokowi bisa memantau apakah anggaran pengentasan stunting atau gizi buruk tepat sasaran.
Meski aplikasi itu dinilai baik untuk setiap daerah namun tidak berarti karena tidak terhubung ke pemerintah pusat sehingga tidak bisa dipantau.
“Kalau kabupaten ini bilang saya punya sistem yang bagus, baik buat anda bagus tapi buat nasional enggak ada artinya karena ini disconnect dengan nasional,” tuturnya.
Adapun Stranas PK merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Stranas PK terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga yakni, KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta Kementerian PAN RB, Kementerian Perencanaan dan pembangunan Nasional (PPN). (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat