Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN, Jaksa Tetapkan 6 Tersangka Sekaligus

Redaksi - Selasa, 19 Desember 2023 10:26 WIB
643 view
Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN, Jaksa Tetapkan 6 Tersangka Sekaligus
Foto: Net
Ilustrasi
Medan (SIB)
Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2022, tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Kalteng menetapkan 6 orang sebagai tersangka sekaligus dari berbagai pihak terkait sesuai kapasitas masing masing tersangka.

Ke-6 orang tersebut, RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (PT BIG), DPH (selaku perantara PT BIG), BLY selaku Manager Area Wilayah Kalteng dan Kalsel PT ATQ, TF Selaku Manager PT Geoservises cabang Mojokerto, AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero) dan MF Selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.

“Penetapan tersangka dilakukan pekan lalu (14/12) sesuai perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Dr Undang Mugopal. Tim Penyidik pada Aspidsus KejatiKalteng telah menemukan sedikitnya 2 (dua) alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya,” sebut Kasi Penkum Kejati Kalteng Didik Mahendra SH MH kepada via grup WA wartawan kejaksaan, Senin (18/12).

Disampaikan, kasusnya berawal pada 31 Desember 2021 Dirut PT PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM perihal krisis pasokan batubara untuk PT PLN dan IPP, mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.

Lalu 25 April 2022, PT BIG melakukan pengiriman/pengapalan I (pertama) batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT. Dan pada 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batu Bara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT PLN (Persero) dengan PT BIG. Saat itu PT PLN diwakili oleh Executive Vice President Batubara PT PLN. sedangkan PT BIG diwakili Direktur PT BIG.

Namun sebelum penandatanganan kontrak pihak PT PLN (Persero) meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (Pertama) untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplai PT BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT PLN.

RRH selaku Dirut PT BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batu Bara yang akan disuplai ke PT PLN (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg dan tetap berkontrak dengan PT PLN (Persero), meskipun RRH mengetahui spesifikasi batu bara yang akan disuplai ke PT PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Pada 6 November 2022 PT BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. Namun berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batu Bara yang dikirim oleh PT BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg.

Menurut Kasi Penkum, untuk pembayaran kepada PT BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori batu bara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT PLN (Persero).

Namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT ATQ maupun oleh PT Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT PLN (Persero), maka pembayaran yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) kepada PT BIG telah mememperkaya RRH sebesar Rp 5.568.313.561 karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga.

“Atas perbuatan tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara yang besarnya hingga kini yang masih dalam penghitungan ahli dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah,” sebut Kasi Penkum Kejati Kalteng. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat