Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Bamsoet: Saksi TPS Pemilu Kunci Sukses Parpol Menangkan Pemilu 2024

Redaksi - Selasa, 19 Desember 2023 10:53 WIB
344 view
Bamsoet: Saksi TPS Pemilu Kunci Sukses Parpol Menangkan Pemilu 2024
Foto: Istimewa
Jakarta (SIB)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyampaikan pentingnya peran saksi di Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Menurutnya, saksi TPS Pemilu merupakan salah satu garda terdepan dalam menjamin pelaksanaan Pemilu serta penghitungan suara berlangsung jujur dan adil (jurdil).

"Saksi TPS Pemilu juga merupakan salah satu kunci sukses bagi partai politik dalam memenangkan Pemilu 2024. Karenanya saksi TPS Pemilu dari setiap peserta Pemilu harus disiapkan dengan baik sehingga mampu menentukan legitimasi pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (18/12).

Hal ini disampaikannya dalam safari politik sekaligus pengukuhan ribuan saksi TPS Partai Golkar pada lima kecamatan di Kabupaten Kebumen, yakni Kecamatan Sadang, Karangsambung, Alian, Poncowarno dan Kutowinangun pada Minggu (17/12).

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan saksi TPS Pemilu berperan mengamankan suara di TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat. Para saksi juga dapat mengkritisi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Di samping itu, saksi TPS Pemilu juga akan mendapatkan data model C1 sebagai dokumen yang dapat digunakan jika ingin menggugat atau mempertahankan kemenangan jika ada gugatan.

"Dalam bertugas, saksi memiliki hak istimewa. Antara lain, hak untuk mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS;l, hak untuk mendapat salinan formulir Model A.3- KPU, Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU, serta hak atas salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara," jelas Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini pun menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, partai politik dapat menunjuk saksi di TPS maksimal dua orang per TPS. Meski demikian, hanya satu orang yang diperbolehkan masuk ke TPS. Di samping itu, para saksi yang bertugas juga harus mendapat surat mandat dari peserta pemilu (Detikcom)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat