Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Majelis Kehormatan MK Dipermanenkan untuk Hadapi Sengketa Hasil Pemilu

* Tidak Bisa “Jemput Bola” Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Redaksi - Kamis, 21 Desember 2023 09:32 WIB
210 view
Majelis Kehormatan MK Dipermanenkan untuk Hadapi Sengketa Hasil Pemilu
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
KETERANGAN PERS: Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12). 
Jakarta (SIB)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dipermanenkan. Anggota MKMK berisi tiga orang dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim aktif, dengan masa jabatan satu tahun.

Tiga anggota MKMK yang dipilih secara aklamasi oleh hakim MK adalah:

1. Prof. Dr. Yuliandri (Mantan Rektor Universitas Andalas Padang);

2. Dr I Dewa Gede Palguna (Perwakilan Tokoh Masyarakat); dan

3. Dr H Ridwan Mansyur (Hakim konstitusi aktif).

Eny mengatakan ketiganya akan menjabat anggota MKMK selama satu tahun. Masa jabatan itu ditentukan dalam Peraturan MK.

"Untuk masa jabatan selama 1 tahun," kata hakim MK Prof Enny Nurbaningsih saat jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12).

"Kenapa masa jabatannya 1 tahun? Karena kemarin itu kami sedang menunggu juga, sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait pada komposisi MKMK. Dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama UU 7/202, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam PMK," jelas Enny.

Enny mengatakan para anggota MKMK bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK. Dia berharap ke depan MK bisa lebih baik.

"Nah ini nanti bagi anggota MKMK yang setelah dilantik, mereka nanti akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK tersebut," ucap Enny.


Sengketa Hasil Pemilu
Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan tiga nama anggota MKMK. Pembentukan MKMK permanen ditujukan untuk menghadapi sengketa peradilan hasil pemilihan umum (pemilu).

"Kami juga harap ini menjadi bagian penting karena, bagaimanapun juga, kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum. Di mana di situ, bagaimanapun juga, namanya peradilan politik, ya sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku itu," kata Enny.

Enny menilai harus ada lembaga yang mengawasi pedoman perilaku hakim dalam masa sengketa pemilu. Ia berharap pembentukan MKMK bisa menjadi pedoman hakim konstitusi dalam melaksanakan tugasnya.

"Harapan kami, dengan pembentukan MKMK ini, ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi," kata dia.


Tak Bisa 'Jemput Bola'
MK juga menjelaskan, MKMK yang dibentuk secara permanen tak bisa 'jemput bola' dugaan pelanggaran etik hakim.

Juru bicara hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan MKMK menunggu laporan dari pihak lain dan menindaklanjutinya. Selain itu, MKMK juga baru bisa menindaklanjuti jika ada temuan dugaan pelanggaran etik, seperti dari pemberitaan.

Enny mengatakan ada prinsip Sapta Karsa Hutama, yakni kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. MKMK berperan untuk menegakkan pedoman perilaku hakim konstitusi itu.

"Kewenangan dari MKMK ini tidak ada istilahnya jemput bola. Jadi yang ada itu memang kemudian menerima laporan atau aduan atau kemudian menindaklanjuti ketika ada temuan," ujar Enny.

"Jadi enggak ada kemudian aktif menindaklanjuti ke masing-masing hakim, kemudian dilakukan proses di luar yang telah ditentukan," sambung dia. (detikcom/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat