Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Berkas Perkara Firli Bahuri Belum Lengkap, Kejati Kembalikan ke Polisi

* Polisi Periksa 2 Saksi Meringankan Firli, Tak Ada Yusril Ihza Mahendra
Redaksi - Sabtu, 23 Desember 2023 09:55 WIB
241 view
Berkas Perkara Firli Bahuri Belum Lengkap, Kejati Kembalikan ke Polisi
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Firli Bahuri 
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri yang diajukan kepolisian masih belum lengkap.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh enam jaksa yang telah ditunjuk sebelumnya.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Herlangga dalam keterangannya, Jumat (22/12).

Herlangga menyebut hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa ini telah disampaikan ke Polda Metro Jaya lewat sebuah surat.

"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18)," ucap dia.

Sebagai tindak lanjut, Herlangga menyebut Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Namun, kata Herlangga, pengembalian berkas perkara itu baru akan dilakukan setelah jaksa selesai menyusun bukti petunjuk bagi penyidik.

"Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.


Periksa 2 Saksi
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri mengajukan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, Romli Atmasasmita, dan Suparji Ahmad sebagai saksi meringankan baru. Namun polisi menyebut tak ada Yusril Ihza dalam daftar saksi meringankan yang diajukan Firli.

"Nggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/12).

Ade mengatakan ada empat orang yang diajukan Firli sebagai saksi meringankan, termasuk Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Biro Hukum KPK mengirim surat yang menyatakan Alex menolak untuk menjadi saksi meringankan Firli.

"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa. Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," ucap Ade.


Bakal Diperiksa Lagi
Sementara itu, Firli Bahuri akan diperiksa Rabu (27/12) pekan depan terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah absen pemeriksaan dengan alasan tak wajar. Kali ini penyidik sudah menyiapkan surat penjemputan paksa jika Firli kembali menghindari pemeriksaan.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila, pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, Tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/12).

Ade Safri mengatakan surat pemeriksaan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri. Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (27/12) pekan depan di Bareskrim Polri.

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya.

Firli harusnya diperiksa lanjutan pada Kamis (21/12). Namun, Firli tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan sedang ada kegiatan penting. Penyidik menilai alasan tersebut tidak wajar.

Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12). (CNNI/detikcom/d)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru