Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Berjasa kepada Indonesia, Shin Tae Yong Terima Golden Visa

Wilfred Manullang - Kamis, 25 Juli 2024 14:41 WIB
536 view
Berjasa kepada Indonesia, Shin Tae Yong Terima Golden Visa
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (keempat kiri) disaksikan sejumlah pejabat dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (STY) menerima Golden Visa yang diberikan Presiden Joko Widodo atas jasa-jasanya kepada Indonesia. Shin Tae-yong menjadi salah satu WNA yang menerima Golden Visa

Penyerahan berlangsung pada acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024)

Lewat media sosial pribadinya, Shin Tae-yong mengungkapkan kebahagiaannya. Lebih dari itu, pria asal Korea Selatan tersebut turut berjanji akan membawa Timnas Indonesia lebih berprestasi!

"Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya akan berusaha lebih keras untuk masa depan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!" tulisnya.

Jokowi mengundang warga dunia untuk berinvestasi hingga berkarya di Indonesia. Indonesia menurutnya menjadi tujuan talent-talent global untuk berkarya.

Ia juga menyinggung tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus serta stabilitas politik yang terjaga. Namun Indonesia mampu mencapai hal tersebut harusnya bisa menjadi negara tujuan investasi yang lebih menjanjikan.

"Kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.



Golden visa merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun. Program golden visa ini menyasar WNA yang dapat memberikan manfaat pada perekonomian Indonesia.

Landasan pemberlakuan golden visa menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan untuk WNA berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.



Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru