Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Bawaslu Singgung Netralitas Kepala Desa: Digiatkan untuk Kepentingan Cakada

* Pelanggaran Netralitas ASN Lebih Banyak di Pilkada
Redaksi - Rabu, 18 September 2024 10:50 WIB
190 view
Bawaslu Singgung Netralitas Kepala Desa: Digiatkan untuk Kepentingan Cakada
Foto: Net
Bawaslu RI
Jakarta (SIB)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyinggung soal netralitas perangkat desa. Dia mengatakan indikasi kepala desa yang dimanfaatkan untuk kepentingan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


"Ada PR kita terbaru mengenai kepala desa yang sekarang mulai digiatkan untuk kepentingan calon tertentu, calon kepala daerah tertentu," kata Bagja saat membuka acara 'Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ancol', Jakarta Utara, seperti dilansir Harian SIB, Selasa (17/9).


Dia mengatakan, ini menjadi 'pekerjaan rumah' (PR) bersama, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi PR nya ini bukan hanya kepala BKN, juga pak Mendagri," kata Bagja.


Untuk diketahui, acara dihadiri kepala daerah dari seluruh provinsi. Bagja menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menpan-RB terkait persoalan ini sebab kepala daerah bukan merupakan ASN, dan boleh menjadi anggota parpol, namun tidak boleh ikut berkampanye.


"Kami beserta Menpan-RB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir mengenai netralitas kepala desa, apakah, karena kepala desa tidak masuk dalam ASN tapi dia dilarang untuk kampanye, yang menarik seperti itu. Namun dalam rapat dengar pendapat kami, kepala desa itu boleh menjadi anggota partai politik," tuturnya


"Inilah yang menjadi permasalahan kita ke depan dengan catatan bahwa kepala desa walaupun bisa menjadi anggota parpol tidak boleh kampanye. Kepala desa dilarang berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah," lanjutnya.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru