Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

Jaksa Agung Ancam Sanksi Tegas ASN Kejaksaan Terlibat Politik Praktis

Redaksi - Kamis, 21 November 2024 09:52 WIB
12 view
Jaksa Agung Ancam Sanksi Tegas ASN Kejaksaan Terlibat Politik Praktis
Foto: Dok Kejaksaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jakarta (SIB)
Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang jajarannya terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang. Jika terbukti melanggar, pelakunya akan diberi sanksi tegas.

"Kepada seluruh jajaran Korp Adhyaksa agar tidak bolehmelakukan politik praktis. Jika terbukti melanggar, saya akan menindak tegas karena kejaksaan adalah bagian dari yang menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Damai tahun 2024," kata Burhanuddin pada kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi Lampung selama 3 hari dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, seperti dilansir Harian SIB, Rabu (20/11).

Jaksa Agung mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan imparsialitas dalam penegakan hukum. "Kejaksaan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan harus bertindak cermat serta hati-hati dalam menangani kasus tindak pidana pemilihan," ujarnya.

Selain itu, sambungnya, kejaksaan berkomitmen untuk mendukung program kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029, khususnya dalam reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.


Terkait penanganan tindak pidana korupsi, lanjutnya, tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset perlu diintensifkan untuk menyita dan melelang aset pelaku guna menutup kerugian negara.


Dalam kunjungan ini, Jaksa Agung memaparkan capaian kinerja dan memberikan arahan di berbagai bidang, serapan Anggaran: Per 15 November 2024, Kejaksaan Tinggi Lampung mencapai tingkat serapan anggaran 90,03%. Namun, Jaksa Agung juga menyoroti beberapa satuan kerja yang perlu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.


"Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP): Realisasi PNBP mencapai Rp48 miliar, jauh melebihi target yang ditetapkan. Namun, perencanaan target PNBP perlu disesuaikan untuk menghindari kesenjangan yang signifikan," ujarnya.


Kemudian. penanganan Kasus: Pada bidang tindak pidana khusus, tercatat 40 kasus korupsi telah memasuki tahap penyidikan, sementara 20 terpidana telah dieksekusi.


Pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung menekankan beberapa pokok poin dalam arahannya, khususnya terkait penguatan Fungsi Intelijen, meningkatkan pengawasan terhadap mafia tanah dan pelaksanaan pembangunan strategis agar berjalan sesuai koridor hukum.




Sementara terkait kebijakan Restorative Justice, Jaksa Agung mengatakan kejaksaan mendukung penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restoratif, yang telah menghasilkan 70 penyelesaian kasus sepanjang 2024 di wilayah Lampung.


Selain itu, penguatan peran Jaksa Pengacara Negara, yakni membantu pemerintah daerah untuk pemulihan maupun penyelamatan keuangan negara dengan memaksimalkan peranan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah.


Terakhir Transparansi dan Integritas, yakni memastikan setiap tindakan hukum dilakukan secara transparan dan bebas dari tindakan transaksional.


Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat.


"Kita harus senantiasa tumbuh kembangkan integritas dan menghentikan budaya mafia peradilan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, manfaat, dan keadilan," tegasnya.


Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kinerja yang telah dicapai dan menegaskan arahan strategis dalam mendukung reformasi hukum dan peningkatan layanan kepada masyarakat.


"Sebagai pimpinan tertinggi saya mengapresiasi jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung atas kontribusinya mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum," pungkasnya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru