Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

3 Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka Vonis Lepas Korupsi Migor

Redaksi - Senin, 14 April 2025 08:35 WIB
75 view
3 Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka Vonis Lepas Korupsi Migor
Humas Puspenkum Kejaksaan Agung
Penetapan tersangka baru 3 hakim terkait tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara PN Jakpus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga tersangka merupakan hakim.

Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin (14/4/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Dia mengatakan ketiga tersangka adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.


"Berdasarkan alat bukti yang cukup dimana penyidik periksa 7orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka," katanya dikutip detikcom.

Dalam kasus suap ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tambahnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru