Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

3 Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka Vonis Lepas Korupsi Migor

Redaksi - Senin, 14 April 2025 08:35 WIB
73 view
3 Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka Vonis Lepas Korupsi Migor
Humas Puspenkum Kejaksaan Agung
Penetapan tersangka baru 3 hakim terkait tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara PN Jakpus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru