Pemprov Sumut Siapkan Pembayaran Nontunai Sekali Bayar untuk Penumpang BRT Mebidang
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan sistem pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang B
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2007. Putusan tersebut menyatakan bahwa lahan yang dimaksud masuk dalam kawasan hutan produksi dan harus dikembalikan kepada negara.
Meski para pelaku pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit telah dijatuhi hukuman dan dieksekusi, lahan yang menjadi objek perkara hingga kini belum dieksekusi secara fisik.
Informasi yang dihimpun dari internal kejaksaan menyebutkan, eksekusi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2025. Langkah ini dilakukan demi kepastian hukum dan pelaksanaan keputusan MA yang sudah tertunda selama hampir dua dekade.
Disebutkan pula, pelaksanaan eksekusi kemungkinan besar akan menggunakan helikopter untuk menjangkau lokasi.
Eksekusi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pusat dari Kejagung, Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, TNI, serta unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, seperti Gubernur, Kapolda, dan Kajati Sumut. Sekitar 47 ribu hektare lahan yang saat ini telah menjadi kebun sawit dan bahkan telah dihuni oleh ribuan kepala keluarga, akan diamankan dan dikembalikan ke negara sesuai keputusan pengadilan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025), enggan memberikan pernyataan resmi karena hal itu merupakan kewenangan Kejagung. Namun ia membenarkan bahwa dirinya telah mendengar rencana eksekusi tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Kamis malam, membenarkan rencana pelaksanaan eksekusi oleh Tim Eksekutor Kejagung yang akan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
"Benar, eksekusi fisik terhadap kawasan Register 40 akan dilakukan. Direncanakan kegiatan tersebut akan dipimpin langsung oleh JAM Pidsus dan dihadiri oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)," ujar Harli.
Setelah proses eksekusi selesai, lahan yang telah disita akan segera diserahkan kepada Kementerian Kehutanan sesuai dengan amanat putusan MA RI. (*)
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan sistem pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang B
Medan(harianSIB.com)Aksi pencurian kaca spion mobil yang terparkir di depan rumah warga di Jalan AR Hakim Gang Bakung Blok Tunjong, Keluraha
Sidikalang(harianSIB.com)Satu unit rumah terbakar di Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Seorang Balita laki laki terjebak d
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mencatat 27 kasus influenza A (super flu) berdasarkan pemeriksaan melalui
Medan(harianSIB.com)Rupiah akhirnya berbalik menguat tipis setelah sempat tertekan pada perdagangan Jumat pagi (25/9/2026). Rupiah ditutup d
Tapteng(harianSIB.com)Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapanuli Tengah resmi menyusun dan akan menerapkan Muatan Lokal Tanggap Darurat Be
Namorambe(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang mulai mengembangkan budidaya bawang merah di Kecamatan Namorambe. Penanaman perdana
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Beny (40), warga Kompleks B Indah, kawasan Tanjungmorawa Indah, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjung
Medan(harianSIB.com)Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (PLN UID Sumut) menggelar orientasi dan pengukuhan pe
Medan(harianSIB.com)Sebanyak 597 mahasiswa baru Universitas Methodist Indonesia (UMI) mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Ma
Nias(harianSIB.com)DPRD Kabupaten Nias menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Da
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, menerima 31 sertifikat tanah aset milik Pemko Tanjungbalai dari Badan P