Jakarta
(harianSIB.com)Bareskrim Polri mengungkap situs
judi online h55.hiwin.care. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Indonesia masih menjadi sasaran sindikat
judi online (judol) internasional.
"Apakah asing juga masih menyasar diri kita? Ya tentu," kata Wahyu dalam jumpa pers di gedung
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Dia menyebutkan, banyaknya jumlah penduduk Indonesia menjadi sasaran empuk jaringan judol asing.
"Dengan jumlah penduduk kita yang besar, bagi dunia perekonomian, ini merupakan pasar. Termasuk juga pasar orang-orang main judi," ucapnya.
Eks Kapolda Aceh itu mengatakan tidak ada pemain judi yang bisa menang. Klaim-klaim menang dan mendapat keuntungan, menurut dia, hanya iming-iming semata.
"Tak ada cerita main judi itu menang. Iming-iming itu hanya sebuah kebohongan. Mari sama-sama kita hentikan, kalau sudah tidak ada yang main lagi, mereka akan tutup," ujar Wahyu.
Wahyu menyebutkan
judi online bukan hanya permainan dan melanggar hukum, tetapi lebih berbahaya dari itu. Bahkan bisa mengganggu stabilitas nasional.
"Namun juga harus kita pandang sebagai sesuatu yang akan mampu menggerogoti stabilitas sosial, memicu kriminalitas, dan menjerumuskan khususnya masyarakat-masyarakat kelas menengah ke bawah dalam lingkaran hutang dan kemiskinan," ungkap dia.
"Ini adalah sangat-sangat memprihatinkan. Secara ekonomi dalam kondisi yang susah pun mereka melaksanakan kegiatan ini sehingga dikhawatirkan kalau hal ini tidak kita lakukan penindakan akan semakin membuat mereka terperosok dalam jurang kemiskinan," sambungnya.
Lebih lagi, sebutnya, aktivitas perjudian online juga akan berdampak pada meningkatnya capital outflow, yaitu uang yang digunakan untuk judi kemudian mengalir langsung ke luar negeri.
"Jadi ada uang-uang kita yang mengalir ke luar negeri tanpa bisa kita trace (lacak). Capital cash flow ini tentu akan merugikan perekonomian Indonesia," terangnya.
UNGKAP
Terbaru, polisi mengungkap situs
judi online h55.hiwin.care. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, mereka adalah:
1. DHS, selaku Direktur PT Digital Maju Jaya yang merupakan merchant agregator dan transaksi deposit dalam situs h55.hiwin.care;
2. AFA, selaku Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni yang merupakan merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs h55.hiwin.care;
3. RJ, selaku penerima perintah dari tersangka berinisial D untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website
judi online;
4. QR, selaku pengendali situs
judi online h55.hiwin.care beserta 6 situs judol yang terafiliasi lainnya;
Wahyu menuturkan, jaringan ini menunjukkan modus
judi online yang terus berkembang. Dia menduga modus dengan merchant agregator ini ditujukan untuk mempersulit polisi membongkar kasus
judi online.
"Ini menunjukkan bahwa modus operandi dalam rangka transaksi ini sudah mulai berkembang, sudah berkembang tidak hanya sekadar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan tapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Ini tentu memperumit lagi, tujuannya mempersulit kita membongkar
judi online ini," tuturnya.
Dari pengungkapan itu, polisi telah membekukan dana transaksi
judi online mencapai Rp 14,6 miliar serta menyita 18 handphone, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, dan berbagai dokumen perusahaan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sita Rp 14,6 M
Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri mengungkap, kasus situs
judi online h55.hiwin.care. Polisi telah melakukan pembekuan terhadap dana transaksi
judi online mencapai Rp 14,6 miliar.
"Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801," ujar Wahyu.
BlokirWahyu juga mengatakan, ratusan rekening telah diblokir dengan nilai lebih Rp 190 miliar.
"Sampai kini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti Bareskrim sejumlah 865 rekening dengan nilai Rp 194,7 miliar," kata Komjen Wahyu.
Dia mengatakan, penindakan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber
Bareskrim Polri itu dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Dittipid Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri.
"Hingga Mei 2025, khusus di Dittipid Siber Bareskrim telah menerima 8 LHA PPATK dan juga ada 39 laporan Dittipideksus Bareskrim, di mana ada 5.885 rekening terkait
judi online dengan nilai Rp 224 miliar," jelasnya.
Sebanyak 18 laporan polisi (LP) telah diterbitkan untuk menyelidiki rekening terkait
judi online tersebut. Dia mengatakan proses pengusutan terhadap rekening terkait
judi online itu masih berjelan.
Komjen Wahyu mengatakan, penyidik mengusut kasus ini secara detail dengan cara mendalami satu per satu rekening yang dilaporkan.
"Ini membutuhkan waktu, karena di 1 rekening yang muncul kita harus cek, benarkan orangnya. Kita harus cek satu per satu. Kalau dari 5.855 rekening, ya kita harus datangin ke situ, segitu banyak rekening yang kita datangi. Sehingga yang lain masih dalam proses," jelasnya.
Beli Rekening Petani
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap salah satu manipulasi yang dilakukan sindikat
judi online. Pelaku, menurut dia, sering menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang hasil kejahatannya.
"Kartu-kartu (ATM) itu kami temukan banyak kartu yang dibeli dari para saudara-saudara kita petani, saudara-saudara kita di pedesaan yang dipaksa untuk membuka rekening, habis itu rekeningnya dipakai oleh pengepul dipakai buat setoran judi," ungkap Ivan dalam jumpa pers di gedung Bareskerim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Ivan menyebutkan persoalan
judi online tak sesederhana permainan yang melanggar hukum. Dia menyatakan banyak dampak yang ditimbulkan dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai konflik rumah tangga hingga sosial.
"Di balik rupiah ini itu ada uang yang harus dibayarkan untuk sekolah, uang yang harus dibayarkan buat makan bergizi dan segala macam. Gara-gara masyarakatnya kecanduan. Kami menemukan anak dijual oleh bapaknya. Kami menemukan istri dipukulin gara-gara tidak ngasih suami judol dan segala macam. Iya uang-uang ini," ucapnya lagi.
Dia mengatakan, memerangi
judi online merupakan tindakan menyelamatkan masa depan bangsa. Sebab, menurut dia, dampak sosial dari uang hasil judol sangat luar biasa.
"Terakhir dari kami, tidak ada yang menang, benar. Kehilangan dua mobil bisa merasa menang gara-gara dapat satu motor. Kehilangan Rp 2 miliar bisa merasa menang gara-gara menang Rp 300 juta. Gara-gara uang Rp 300 juta merasa menang, keluar lagi Rp 5 miliar dan nggak terasa," ungkapnya.
"Mereka punya algoritma yang tidak mungkin memenangkan pelaku. Algoritma mereka, PPATK menemukan tidak mungkin memenangkan pelaku, algoritmanya sudah begitu," pungkasnya.(**)