Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Gugatan Tutut di PTUN Memanas: Menkeu Purbaya Klaim Dicabut, Pengacara Membantah Keras

Redaksi - Jumat, 19 September 2025 09:26 WIB
356 view
Gugatan Tutut di PTUN Memanas: Menkeu Purbaya Klaim Dicabut, Pengacara Membantah Keras
Lambe Turah
Tutut Soeharto Layangkan Gugatan ke Menkeu Purbaya.

Jakarta(harianSIB.com)

Drama hukum terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memasuki babak baru yang penuh teka-teki. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa gugatan yang dilayangkan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut. Namun, klaim tersebut dibantah mentah-mentah oleh pihak kuasa hukum Tutut.

Pernyataan mengejutkan Menkeu Purbaya disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR pada Kamis, 18 September 2025. Dengan nada santai, ia menyebut bahwa gugatan telah ditarik dan bahkan diwarnai dengan saling bertukar salam antara dirinya dan putri sulung mantan Presiden Soeharto itu.

"Saya dengar sudah dicabut, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," ujar Purbaya kepada wartawan. Namun, klaim yang menyiratkan adanya perdamaian ini langsung dimentahkan oleh kuasa hukum Tutut Soeharto, Ibnu Setyo Hastomo. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur dan belum ada pencabutan gugatan secara resmi.

"Proses hukum masih berjalan hingga ada keputusan resmi dari PTUN," tegas Ibnu Setyo Hastomo, mengindikasikan bahwa klaim Menkeu tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

Baca Juga:

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT itu masih terdaftar aktif. Bahkan, jadwal sidang pemeriksaan persiapan secara tertutup telah ditetapkan pada 23 September 2025 mendatang.

Warisan Sri Mulyani

Gugatan ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 pada 17 Juli 2025. Keputusan yang ditandatangani oleh Menkeu saat itu, Sri Mulyani Indrawati, berisi larangan bepergian ke luar negeri bagi Tutut Soeharto.

Langkah pencekalan ini diambil dalam rangka pengurusan piutang negara terkait utang BLBI. Pemerintah menganggap Tutut bertanggung jawab atas utang dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Pihak Tutut Soeharto menolak keras keputusan tersebut. Mereka menganggap KMK itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merugikan hak konstitusionalnya untuk bepergian. Gugatan ke PTUN pun dilayangkan pada 12 September 2025, menargetkan Menteri Keuangan sebagai tergugat.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan dinamika pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan. Kebijakan pencekalan yang keras diambil di akhir masa jabatan Sri Mulyani, sementara gugatannya kini harus dihadapi oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga:

Pernyataan Purbaya yang terkesan "lunak" dan personal memunculkan pertanyaan publik: apakah komitmen pemerintah untuk menagih utang BLBI dari keluarga Cendana akan berubah di bawah kepemimpinan baru?

Apalagi, Kementerian Keuangan sendiri mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan gugatan tersebut, yang semakin memperlihatkan adanya kesenjangan informasi.

Kasus ini bukan hanya sekadar sengketa administrasi, tetapi juga cerminan dari saga panjang penagihan aset BLBI yang telah membebani negara selama puluhan tahun. Publik kini menanti, apakah "saling kirim salam" akan mengakhiri proses hukum, atau keadilan akan tetap ditegakkan melalui palu hakim di PTUN.(**)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN
Angin Segar! Gaji Pekerja di Bawah Rp10 Juta di 4 Sektor Ini Terima Gaji Utuh, Pajak Ditanggung Pemerintah
Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani, Miliki Kekayaan Rp 39,21 miliar
TNI Jaga Rumah Menkeu Sri Mulyani Pasca Dijarah
Isa Rachmatarwata, Eks Dirjen Anggaran, Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Kerugian Negara Rp90 Miliar
DBH Sektor Perkebunan Tak Adil, Sumut Harus Kompak Desak Kemenkeu dan BPDPKS Evaluasi Pembagian DBH
komentar
beritaTerbaru