Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Gugatan UU Tapera Dikabulkan, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

Redaksi - Senin, 29 September 2025 15:22 WIB
1.515 view
Gugatan UU Tapera Dikabulkan, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom
Sejumlah pengunjiuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024).

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi perkara nomor 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar, Senin (29/9/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK Saldi Isra dikutip kompas.com mengatakan, istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, dalam hal ini pekerja.

Pasalnya, mereka diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas.

Baca Juga:
"Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori 'pungutan resmi lainnya'," ucap Saldi.

"Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon," kata dia melanjutkan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Uji Materi UU u201cImpor Sapiu201d Cemari Mahkamah Konstitusi
Kejagung Tunggu Putusan MK Terkait Kasus Novanto
Novanto Gugat Pasal Pemufakatan Jahat ke Mahkamah Konstitusi
Ini Putusan MK Soal Tenaga Honorer Jadi PNS
komentar
beritaTerbaru