Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 18 November 2025

Terpidana Korupsi Adelin Lis Gugat Pasal di UU Tipikor ke MK

Redaksi - Selasa, 29 Juli 2025 08:20 WIB
47 view
Terpidana Korupsi Adelin Lis Gugat Pasal di UU Tipikor ke MK
Foto: Dok/Int
Adelin Lis
Jakarta (harianSIB.com)

Terpidana kasus korupsi Adelin Lis mengajukan uji materi terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai pasal tersebut telah merugikannya karena menjadi dasar dalam putusan yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, Senin (28/7/2025), permohonan Adelin teregister dengan nomor perkara 123/PUU-XXIII/2025.

Pasal 14 UU Tipikor yang digugat Adelin berbunyi:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini."

Adelin meminta Mahkamah menafsirkan pasal tersebut agar tidak berlaku secara luas. Dalam petitumnya, ia memohon agar pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai berikut:


"Ketentuan dalam UU Tipikor hanya berlaku terhadap pelanggaran undang-undang lain apabila secara eksplisit disebut sebagai tindak pidana korupsi. Jika tidak terdapat ketentuan tersebut, maka UU Tipikor tidak dapat diberlakukan."

Dalam permohonannya, Adelin menjelaskan bahwa dirinya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 68 K/PID.SUS/2008, meskipun pelanggaran yang dituduhkan sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menurutnya tidak mengatur pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam putusan MA, Adelin dianggap melakukan penebangan kayu di luar areal yang telah ditetapkan dalam Rencana Karya Tahunan (RKT) dan mendapatkan keuntungan pribadi serta menguntungkan korporasi sebagai Direktur PT Keang Nam Development.

Ia juga dinilai telah merugikan keuangan negara karena tidak membayar kewajiban di sektor kehutanan, yaitu Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, dan denda administratif.

Adelin sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 2007. Namun, putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung setelah jaksa mengajukan kasasi.

Pada 2008, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp199,8 miliar dan USD 2,9 juta.

Setelah divonis bersalah, Adelin sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan kejaksaan. Ia akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2021.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru