Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

UU BUMN Disahkan, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 14:01 WIB
347 view
UU BUMN Disahkan, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris
KOMPAS.com/Rahel
Suasana rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sesuai dengan keputusan MK, maka rangkap jabatan tidak berlaku bagi pejabat eselon I kementerian.

"Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I)," ujar Supratman usai Raker dengan Komisi VI di Ruang Rapat Komisi, Jumat lalu (26/9).

Menurutnya, wakil pemerintah harus tetap ada untuk menjadi pengawas di BUMN. Artinya, tak mungkin semua pejabat dilarang untuk berada di struktur badan perseroan.

"Ya (masih bisa eselon I) karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana," jelasnya.

MK menyatakan wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.

Hal itu termuat dalam Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Putuskan Holdingisasi Tak Bertentangan dengan UU BUMN
Revisi UU BUMN, DPR Soroti Persoalan PMN Hingga Cucu Usaha
komentar
beritaTerbaru