Kapolres Labusel Ajak Pers Dukung Iklim Investasi Daerah
Kotapinang (harianSIB.com)Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP Rosef Effendi mengajak insan pers mendukung kemajuan daerah melalui pu
Jakarta(harianSIB.com)
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Dalam aturan ini, menteri dan wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan di struktur BUMN, termasuk sebagai komisaris.
Larangan itu disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini yang membacakan hasil pembicaraan tingkat I terkait revisi UU BUMN. Secara keseluruhan, ada 12 poin perubahan dalam UU BUMN.
"Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Anggia dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025) dikutip CNN Indonesia.
Dari sisi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan menteri dan wamen yang tengah rangkap jabatan di struktur BUMN diberi waktu dua tahun, terhitung sejak putusan MK soal larangan rangkap jabatan.
Baca Juga:"Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 tahun, terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan," ujar Rini di rapat paripurna.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VI DPR RI menyepakati larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi hingga komisaris BUMN. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sesuai dengan keputusan MK, maka rangkap jabatan tidak berlaku bagi pejabat eselon I kementerian.
"Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I)," ujar Supratman usai Raker dengan Komisi VI di Ruang Rapat Komisi, Jumat lalu (26/9).
Menurutnya, wakil pemerintah harus tetap ada untuk menjadi pengawas di BUMN. Artinya, tak mungkin semua pejabat dilarang untuk berada di struktur badan perseroan.
"Ya (masih bisa eselon I) karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana," jelasnya.
MK menyatakan wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
Hal itu termuat dalam Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).
MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai.
Berikut 12 poin perubahan UU BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya. (*)
Kotapinang (harianSIB.com)Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP Rosef Effendi mengajak insan pers mendukung kemajuan daerah melalui pu
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut menangkap tiga pelaku narkoba denan barang bukti 35 kg sabu di salah satu rumah makan Hessa Perlompongan, K
Medan(harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pot
Aekkanopan(harianSIB.com)Ilham Hutabarat terpilih sebagai Ketua Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Pemuda AlWashliyah (GPA) Kabupaten Labuhanbatu
Aceh Tengah(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) memperkuat komitmennya mempercepat penyele
Labuhanbatu(harianSIB.com)Sebanyak 12 petani sawit di Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mengeluhkan pembata
Banda Aceh(harianSIB.com)Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik jadi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan M. Na
Jakarta(harianSIB.com)Polda Metro Jaya membantah isu di media sosial yang menyebut aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di Jalan MH Said Rantauprapat. Dalam ope
Medan(harianSIB.com)Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Medan, Doli Sinaga SE, mengharap Pemerintah
Medan(harianSIB.com)Fraksi PAN Perindo DPRD Kota Medan mendukung pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang L
Pematangsiantar(harianSIB.com)PLN UP3 Pematangsiantar mendukung pelaksanaan Kejuaraan Wushu Simalungun dalam rangka seleksi menuju Porprovsu