Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

UU BUMN Disahkan, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 14:01 WIB
346 view
UU BUMN Disahkan, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris
KOMPAS.com/Rahel
Suasana rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

"Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).

MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai.

Berikut 12 poin perubahan UU BUMN:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Putuskan Holdingisasi Tak Bertentangan dengan UU BUMN
Revisi UU BUMN, DPR Soroti Persoalan PMN Hingga Cucu Usaha
komentar
beritaTerbaru