Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

UU BUMN Disahkan, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 14:01 WIB
352 view
UU BUMN Disahkan, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris
KOMPAS.com/Rahel
Suasana rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Putuskan Holdingisasi Tak Bertentangan dengan UU BUMN
Revisi UU BUMN, DPR Soroti Persoalan PMN Hingga Cucu Usaha
komentar
beritaTerbaru