Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

UU BUMN Disahkan, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 14:01 WIB
350 view
UU BUMN Disahkan, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris
KOMPAS.com/Rahel
Suasana rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Putuskan Holdingisasi Tak Bertentangan dengan UU BUMN
Revisi UU BUMN, DPR Soroti Persoalan PMN Hingga Cucu Usaha
komentar
beritaTerbaru