Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut

Roni Hutahaean - Rabu, 15 Oktober 2025 19:35 WIB
567 view
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut
Foto: harianSIB.com/Roni Hutahaean
Jaksa KPK memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis hakim PN Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), di ruang sidang utama PN Tipikor Medan.

Medan(harianSIB.com)

Tiga saksi dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara yang melibatkan PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025).

Ketiga saksi tersebut adalah, Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNG, Mariam sebagai bendahara perusahaan, dan Cindy Aninda yang bekerja sebagai karyawan agen link.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, bersama dua hakim anggota. Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi diambil sumpah untuk berkata jujur di hadapan persidangan.

Baca Juga:
Dalam sidang itu, muncul sejumlah fakta baru terkait praktik suap yang diduga dilakukan Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang. Berdasarkan keterangan bendahara perusahaan, Mariam, Akhirun menyuap sejumlah Aparatur Sipil Negara agar perusahaan miliknya memenangkan berbagai proyek pemerintah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

Mariam mengungkap, praktik suap tersebut tidak hanya mengalir kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga kepada sejumlah pejabat lain. Pada tahun 2024, tercatat dana sebesar Rp4 miliar diberikan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta, Hakim Sebut Kirun Seperti Sinterklas: Bagi-Bagi Uang Proyek Jalan di Sumut
Saksi Ungkap Fee 4 Persen untuk Topan Ginting dan PPK Rasuli 1 Persen dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta
Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus di KPK
KPK Ungkap Peran Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Hibah Jatim
Wali Kota Tebingtinggi Ikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi SPI KPK
KPK Lakukan Upaya Paksa jika Rektor USU Mangkir Panggilan Lagi
komentar
beritaTerbaru